Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Bahas Reintegrasi Sosial Narapidana dan Sistem Pemasyarakatan
KORANBATAM.COM 03 Nov 2025, 19:53:10 WIB
dibaca : 235 Pembaca BATAM
Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika

Keterangan Gambar : Kalapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto (empat dari kiri), menerima kunjungan dosen dan rombongan mahasiswa Unrika di Lapas Batam, Jalan Trans Barelang, Tembesi, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/11/2025). /Dok. Lapas Batam


KORANBATAM.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto menerima kunjungan studi lapangan dari mahasiswa program studi Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Senin (3/11/2025).

Pertemuan yang berlangsung di aula Sahardjo Lapas Batam tersebut membahas reintegrasi sosial narapidana, teori tantangan hingga praktik hukum sistem pemasyarakatan.

Yosafat pun menyambut baik kunjungan ini, dan berharap sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan Lapas Batam dan mahasiswa semakin kuat, khususnya dalam memberikan wawasan yang lebih luas mengenai tugas dan tanggung jawab yang diemban petugas pemasyarakatan. Selain itu juga memberikan motivasi untuk selalu mendalami bidang hukum dan keadilan.

“Terima kasih atas kunjungan dosen Rian Rusmana Putra dan rombongan. Semoga pertemuan ini membawa dampak positif bagi penguatan kolaborasi antara petugas pemasyarakatan dengan mahasiswa dalam membangun pemahaman yang lebih baik mengenai peran Lapas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kunjungan tersebut menjadi langkah konkret dalam mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, sekaligus merupakan bagian dari program pembinaan yang bertujuan untuk mengurangi angka residivisme dan memberikan keterampilan kepada para penghuni Lapas Batam.

“Kami sangat senang dapat berbagi pengalaman dengan adik-adik mahasiswa. Pelaksanaan pembinaan dan pelayanan publik telah berbasis pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuannya ialah untuk memastikan perlakuan yang manusiawi bagi seluruh warga binaan serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar mereka selama menjalani masa pidana,” ujarnya.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;