- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Berulah Lagi, Residivis Curanmor di Batam Dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian, Kamis (9/2/2023) siang. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang residivis curanmor, berinisial MRA yang berhasil ditangkap 24 jam pasca beraksi di wilayah Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H menjelaskan, terduga pelaku MRA ini sebelum di tangkap telah beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di kawasan Bida Ayu, Blok R Nomor 33, RT 05/RW 11, Seibeduk, pada Kamis (9/2/2023) pagi.
“Terduga pelaku saat akan ditangkap pada Kamis siang, sempat melarikan diri. Namun pihak kami cepat melakukan tindakan,” ujarnya, Sabtu (11/2).
Dari keterangan terduga pelaku anak bawah umur ini, Ipda Aris menyampaikan, tersangka MRA ini merupakan residivis dan baru keluar penjara dengan kasus yang sama. Namun pelaku tidak kapok dan beraksi kembali di wilayah hukum Polsek Bengkong bersama satu temannya yang kini menjadi DPO.
“Terduga pelaku MRA ini merupakan residivis kasus sama bersama rekannya yang kabur. Anggota mengamankan 1 dari 2 pelaku di kawasan Bengkong, saat membawa motor hasil curian yang akan hendak mereka jual setelah tim melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Aris, MRA berperan mengamati situasi dan mendorong motor hasil curian. Sedangkan pelaku yang saat ini dalam pengejaran pihaknya sebagai eksekutor curanmor.
“Barang bukti yang kami dapatkan berupa 1 sepeda motor merek Honda Vario Techno warna putih biru. Terduga pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































