



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Berulah Lagi, Residivis Curanmor di Batam Dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian, Kamis (9/2/2023) siang. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang residivis curanmor, berinisial MRA yang berhasil ditangkap 24 jam pasca beraksi di wilayah Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H menjelaskan, terduga pelaku MRA ini sebelum di tangkap telah beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di kawasan Bida Ayu, Blok R Nomor 33, RT 05/RW 11, Seibeduk, pada Kamis (9/2/2023) pagi.
“Terduga pelaku saat akan ditangkap pada Kamis siang, sempat melarikan diri. Namun pihak kami cepat melakukan tindakan,” ujarnya, Sabtu (11/2).
Dari keterangan terduga pelaku anak bawah umur ini, Ipda Aris menyampaikan, tersangka MRA ini merupakan residivis dan baru keluar penjara dengan kasus yang sama. Namun pelaku tidak kapok dan beraksi kembali di wilayah hukum Polsek Bengkong bersama satu temannya yang kini menjadi DPO.
“Terduga pelaku MRA ini merupakan residivis kasus sama bersama rekannya yang kabur. Anggota mengamankan 1 dari 2 pelaku di kawasan Bengkong, saat membawa motor hasil curian yang akan hendak mereka jual setelah tim melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Aris, MRA berperan mengamati situasi dan mendorong motor hasil curian. Sedangkan pelaku yang saat ini dalam pengejaran pihaknya sebagai eksekutor curanmor.
“Barang bukti yang kami dapatkan berupa 1 sepeda motor merek Honda Vario Techno warna putih biru. Terduga pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.
(iam)


