- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
Berulah Lagi, Residivis Curanmor di Batam Dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Bengkong
Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian, Kamis (9/2/2023) siang. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang residivis curanmor, berinisial MRA yang berhasil ditangkap 24 jam pasca beraksi di wilayah Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H menjelaskan, terduga pelaku MRA ini sebelum di tangkap telah beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di kawasan Bida Ayu, Blok R Nomor 33, RT 05/RW 11, Seibeduk, pada Kamis (9/2/2023) pagi.
“Terduga pelaku saat akan ditangkap pada Kamis siang, sempat melarikan diri. Namun pihak kami cepat melakukan tindakan,” ujarnya, Sabtu (11/2).
Dari keterangan terduga pelaku anak bawah umur ini, Ipda Aris menyampaikan, tersangka MRA ini merupakan residivis dan baru keluar penjara dengan kasus yang sama. Namun pelaku tidak kapok dan beraksi kembali di wilayah hukum Polsek Bengkong bersama satu temannya yang kini menjadi DPO.
“Terduga pelaku MRA ini merupakan residivis kasus sama bersama rekannya yang kabur. Anggota mengamankan 1 dari 2 pelaku di kawasan Bengkong, saat membawa motor hasil curian yang akan hendak mereka jual setelah tim melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Aris, MRA berperan mengamati situasi dan mendorong motor hasil curian. Sedangkan pelaku yang saat ini dalam pengejaran pihaknya sebagai eksekutor curanmor.
“Barang bukti yang kami dapatkan berupa 1 sepeda motor merek Honda Vario Techno warna putih biru. Terduga pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.
(iam)