



- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
Berusaha Lari Saat Cari Barang Bukti, Pelaku Curat Ditembak Polisi

Keterangan Gambar : Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.,. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dua orang residivis pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama inisial MSS dan FTS harus merasakan timah panas polisi. Pasalnya kedua orang residivis tersebut ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan pencarian barang bukti.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., didampingi oleh Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH., saat menggelar Konferensi Pres di Mapolda Kepri, Selasa (28/7/2020).
“Dua orang ini adalah residivis kasus yang sama. Mereka kita tembak (Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri) karena mencoba kabur dan melawan petugas. Jadi terpaksa petugas bertindak tegas terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki mereka (pelaku),” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto.
Terungkapnya kasus ini, kata Kombes Pol Arie Dharmanto, bermula adanya laporan Polisi dari salah seorang korban. Dimana pada Rabu tanggal 15 Juli 2020 beberapa waktu lalu, korban yang berada ditempat kerjanya mendapatkan pesan singkat (SMS) notifikasi internet banking dari rekeningnya bahwasannya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai.
Merasa tidak ada melakukan transaksi apapun, sambung Kombes Pol Arie Dharmanto, si korban menuju kerumahnya di kawasan Perumahan Mediterania, Kota Batam. Kemudian saat ia tiba dirumahnya, didapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan barang-barang milik korban seperti kamera merek canon, laptop, Handphone dan lainnya sudah raib.
“Satu unit kamera dan juga dokumen-dokumen penting serta uang tunai sudah tidak ada pas si korban sampai dirumah,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri saat gelar Konferensi Pres, melalui rilis yang diterima oleh KORANBATAM.COM.
Atas kejadian tersebut, masih dikatakan Dir Reskrimum Polda Kepri, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta rupiah.
“Dari kejadian tersebut, kita melakukan proses penyidikan terhadap tempat ditariknya uang korban. Selanjutnya, setelah dilakukan penelusuran, di dapati bukti dari kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv) yang berada diruang ATM,” ungkap Kombes Pol Arie Dharmanto dalam keterangan persnya.
Kemudian, kata Kombes Pol Arie Dharmanto, dari hasil pemeriksaan di dapati dua orang ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan identifikasi, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di 40 tempat kejadian perkara (TKP) di seputaran wilayah Kota Batam.
“Ada 40 lokasi kejadian, sejak beberapa tahun terakhir telah melakukan Curat. Dan tujuh laporan Polisi atas kejahatannya yang pernah dilaporkan ke pihak Kepolisian,” ucapnya.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan si pelaku tersebut, tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran. Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, tepatnya di Food Court Avava Jodoh, Kota Batam, dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial MSS dan FTS.
“Penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan sejak tanggal 15 Juli yang lalu, saat korban melaporkan bahwa uang di rekeningnya hilang dan rumahnya telah di bongkar oleh pelaku,” kata Arie.
Sementara, lanjut Arie, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tersebut adalah dengan memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal oleh penghuninya.
“Intinya para pelaku ini melihat kelengahan dari si pemilik rumah,” ujar Arie lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni beberapa buah obeng, kunci gembok, sebilah pisau, tang, gunting seng, kunci motor, kunci rumah, beberapa kartu ATM, kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor dan beberapa unit Handphone serta dua unit Laptop.
“Kedua pelaku kita dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” pungkasnya.
(iam)


