BNN Kepri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
KORANBATAM.COM 11 Nov 2020, 16:26:03 WIB
dibaca : 1662 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
BNN Kepri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Keterangan Gambar : Tersangka yang berhasil diamankan petugas BNNP Kepri, saat dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Sindikat Narkoba di lobi Kantor BNNP Kepri, Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Batam pada Rabu (11/11/2020) siang, sekira pukul 15.00 WIB. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)


KORANBATAM.COM, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut seberat bruto 33 ribu gram dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang, bernama inisial S, I dan A.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika dengan Nomor: LKN/32/XI/2020/BNNP, diketahui bahwa, pada hari Senin (09/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Richard Nainggolan saat menggelar Konferensi Pers yang digelar di lobi depan Kantor BNNP Kepri, tepatnya di Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam pada Rabu (11/11/2020) siang, sekira pukul 15.00 WIB.

 

Keterangan gambar : Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Sindikat Narkoba di lobi Kantor BNNP Kepri, Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Batam pada Rabu (11/11/2020) siang, sekira pukul 15.00 WIB. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)

Selanjutnya, dikatakan Richard, sekira pukul 18.00 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri dan pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510, petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas.

Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan.

“Ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong, speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboatnya tetap berjalan. Karena petugas telah melihat ada barang bukti Narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 33.000 ribu gram di dalam speedboat tersebut, sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti,” jelas Richard, saat Konferensi Pers.

Masih dikatakan Richard, ketika petugas akan mengambil barang bukti, ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti Narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam.

“Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB. Pada Selasa (10/11/2020), petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” ujarnya.

Masih dihari yang sama, kata Richard, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang melarikan diri. Dari informasi yang didapat, bahwa tersangka yang lompat ke laut adalah bernama inisial S (49) seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai nelayan beralamat di Belakang Padang.

“Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka S sudah berada di darat dan berada di daerah Batu Besar. Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar daerah tersebut,” katanya.

 

Keterangan gambar : Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan (tengah), didampingi Kabid Pemberantasan (kanan, depan) saat menunjukkan barang bukti dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Sindikat Narkoba. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)

“Kemudian sekira pukul 22.45 WIB, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dan menurut informasi yang didapat langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. Dan petugas berhasil menangkap kedua orang tersebut yang setelah diketahui bernama inisial (S) dan A (46) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar,” sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S, disampaikan Richard, yang mencarikan mesin speedboat untuk pekerjaan ini adalah seseorang yang berinisial I (34) WNI yang berprofesi sebagai salah satu karyawan PT beralamat di Belakang Padang. Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO/Buronan) di Palembang.

Kemudian, Rabu (11/11/2020) malam, sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I didalam sebuah rumah di daerah Belakang Padang. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 (tiga) tersangka tersebut diantaranya 1 fiber box ikan berwarna merah dan 4 unit telepon genggam.

 

Keterangan gambar : Petugas BNNP Kepri saat mempersiapkan barang bukti sebelum menggelar Konferensi Pers. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Barang berasal dari Malaysia akan dikirim ke Tembilahan, Riau. Tersangka S sebagai kurir yang telah melakukan pengiriman banyak 2 kali. Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu. Tersangka S ini dijanjikan upah oleh saudara SK (DPO/Buronan) sebesar Rp30  juta rupiah per kilogram, sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp 14 juta rupiah untuk biaya pengantaran barang,” terangnya.

Tersangka S menjanjikan upah sebesar Rp5 juta rupiah kepada tersangka I, sedangkan yang diterima sebesar Rp500 ribu rupiah. Dari hasil pengungkapan ini, kata Richard, telah menyelamatkan sekitar kurang lebih 174.245 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan urine, diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan tersangka A negatif,” pungkasnya.

 

(ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;