



- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan Mobil Incenerator

Keterangan Gambar : Petugas BNNP Kepri saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan alat Mobil Incenerator (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - 3.912,9 Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis Sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dengan cara menggunakan Mobil Incenerator (pemusnahan/pembakaran), di halaman depan Kantor BNNP Kepri, Jl Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Jumat (9/10/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB. Tiga orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diamankan petugas BNNP Kepri.
Mobil Incenerator adalah suatu alat yang mampu membakar dan musnahkan obat dan makanan ilegal, hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Mesin yang dipasang pada kendaraan truk tersebut mampu menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Richard Nainggolan mengatakan bahwasanya, dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram, dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 3.912,9 gram narkotika jenis sabu,” ujar Brigjend Pol Richard Nainggolan, di depan awak media, usai pelaksanaan pemusnahan, Jumat (9/10/2020), pagi.
Keterangan gambar : Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan, ketika diwawancarai sejumlah awak media, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu, di halaman depan Kantor BNNP Kepri, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, pagi, sekira pukul 10.00 WIB. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Dijelaskan Richard, bahwa dari 3.912,9 gram barang bukti tersebut, adalah dari total secara keseluruhan barang bukti 4.040 gram, yang berhasil disita atau diamankan oleh petugas BNNP Kepri, pada hari Minggu, tanggal (20/9/2020) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, di Pulau Penyengat, tepatnya di pelataran Pelabuhan Pulau Penyengat.
“Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di pelantar Pelabuhan rakyat Pulau Penyengat akan ada yang melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Diduga sabu tersebut berasal dari negara Malaysia,” ungkap Richard.
Kronologis Penangkapan Tersangka
Keterangan gambar : Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan (kiri) dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral, SH.,MH, (kanan), saat akan masukkan barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam Mobil Incenerator/Pemusnah untuk dilakukan pemusnahan. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Atas laporan dari masyarakat tersebut, lanjut Richard, petugas BNNP Kepri kemudian menindaklanjutinya. Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksudkan tersebut (di Pelabuhan Pulau Penyengat).
Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 WIB, petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui bernama inisial B (44).
“Petugas BNNP Kepri berhasil menangkap seorang laki-laki, sesuai ciri-ciri berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas lakukan penangkapan terhadap laki-laki Warga Negara Indonesia (WNI), berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjungpinang, bernama inisial B,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang didapatkan petugas dari tersangka B tersebut antara lain, satu tas punggung (warna hijau) yang di dalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman, yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis sabu.
Keterangan gambar : Barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu yang disita petugas BNNP Kepri. (Foto : BNNP Kepri untuk KORANBATAM.COM)
Kemudian, masih Richard, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka (B). Menurut pengakuan tersangka, kata Richard, tersangka disuruh oleh seseorang bernama inisial AA (51) WNI, yang berprofesi sebagai Nelayan, di Tanjungpinang.
Tak sampai disitu saja, petugas BNNP Kepri selanjutnya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama inisial AA tersebut.
“Saat itu ia (AA/tersangka) sedang berada dipinggir jalan, tepatnya di Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Berlanjut Penangkapan Terhadap Tersangka Lainnya
Pada hari Senin, (21/9/2020), pukul 10.00 WIB, tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama inisial AM (DPO/Daftar Pencarian Orang/Buronan) dan S (DPO/Buronan), yang berada di Jakarta untuk mengantarkan empat bungkus sabu kepada tersangka bernama inisial H (25) WNI, berprofesi sebagai petani di Wakatobi, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan cara dengan menggunakan metode menyerahkan di bawah pengawasan (Control Delivery), dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H, di depan tong sampah yang berada, di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop, Bintan Timur.
Keterangan gambar : Petugas BNNP Kepri saat menunjukkan hasil pengujian barang bukti sitaan Narkotika golongan I jenis sabu, dan hasilnya positif Metamfetamin. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
“Berdasarkan keterangan tersebut (diatas), tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, tersangka inisial AA merupakan jaringan narkoba jenis sabu wilayah Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Sedangkan tersangka H akan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta rupiah, dan sudah menerima sebesar Rp1 juta rupiah.
Sementara, tersangka AA akan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta rupiah, dan sudah menerima upah sebesar Rp3 juta rupiah.
“Tersangka B, AA dan H ini, baru pertama kali melakukan pengiriman narkotika sabu. Tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp2 juta rupiah untuk mengambil/menjemput barang milik AM (DPO/Buronan) yang berada di Jakarta,” terang Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan.
Keterangan gambar : Tersangka saat digiring petugas BNNP Kepri kembali ke ruang tahanan. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Barang tersebut, kata Richard, rencananya akan diantar kepada pembelinya bernama inisial L (DPO/Buronan), di Bangka Belitung oleh tersangka H.
“Dari hasil pengungkapan ini, petugas BNNP Kepri telah menyelamatkan lebih kurang sekitar 20.200 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Adapun dasar penangkapan petugas BNNP Kepri tersebut berdasarkan surat Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor: LKN/27/IX/2020/BNNP, tanggal 20 September 2020. Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Nomor: B-1204/L.10.10/Enz.1/09/2020 tanggal 23 September 2020.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal Hukuman Mati atau Penajara Seumur Hidup.
(ilham)


