Bobol ATM, Teknisi Ini Diringkus Polres Karimun
KORANBATAM.COM 30 Des 2020, 10:16:03 WIB
dibaca : 941 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Bobol ATM, Teknisi Ini Diringkus Polres Karimun

Keterangan Gambar : Pelaku pembobolan mesin ATM di Karimun (DH) terduduk lesu ketika ditanyai oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kanan) usai gelar Konferensi Pers. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, KARIMUN - DH (29), seorang Outsourcing (Teknisi ATM atau pihak ketiga) diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri. Pasalnya telah melakukan kejahatan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan cara membakar lalu mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM senilai Rp861.400.000 juta rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, dalam gelar Konferensi Pers pada Selasa (29/12/2020) di lobi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun.

 

Keterangan gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tiga dari kanan) saat gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pembobolan mesin ATM di Karimun. (Foto : istimewa)

“Menjelang penghujung akhir Tahun 2020, Polres Karimun Polda Kepri bekerjasama dengan pihak Bank berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin ATM yang terjadi di salah satu ATM yang berlokasi di Prayon Jalan Raya Bukit Senang, Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dengan total kerugian yang dialami oleh pihak korban (pihak Bank) senilai Rp861.400.000 juta rupiah,” kata AKBP Muhammad Adenan.

Untuk modus operandi pelaku, kata Kapolres Karimun, pelaku melakukan pembobolan ATM dengan cara melakukan pembakaran yang kemudian melakukan aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut.

“Pelaku melakukan pembobolan ATM dengan cara membakarnya (mesin ATM) lalu kemudian mengambil uang yang ada di dalam mesin itu,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Pembakaran, sebagaimana dimaksud Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun dan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curat sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh (7) Tahun kurungan penjara.

 

(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;