



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
BP Batam: 196 Warga Terdampak PSN Rempang Eco-City telah Bergeser ke Hunian Sementara

Keterangan Gambar : Warga asal Desa Pasir Panjang dan Desa Tiga Putri ketika melakukan pergeseran pembangunan Rempang Eco-City, Senin (23/9/2024). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap tujuh Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Pasir Panjang dan Desa Tiga Putri, Senin (23/9/2024).
Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 196 KK.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa, keputusan warga untuk bergeser merupakan bentuk dukungan terhadap realisasi proyek Rempang Eco-City.
Dengan harapan, pengembangan kawasan Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia mampu memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat tempatan.
“Pada prinsipnya, BP Batam akan terus berupaya maksimal agar proyek ini bisa berjalan sesuai dengan yang telah ditargetkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Tuty, panggilan akrabnya.
Tuty juga menegaskan bahwa, BP Batam menjamin hak warga yang telah bergeser ke hunian sementara. Dimana, pihaknya akan memberikan biaya santunan sewa rumah sebesar Rp1,2 juta untuk tiap KK.
Di samping itu, BP Batam juga memberikan santunan biaya hidup senilai Rp1,2 juta per jiwa.
“Berdasarkan jaminan hak bagi masyarakat yang bersedia untuk bergeser, masyarakat tidak perlu khawatir terkait hak mereka karena sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, hak-hak masyarakat pasti akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)

