BP Batam Gandeng Swasta Tingkatkan Pengelolaan Layanan Parkir di Pelabuhan Domestik
KORANBATAM.COM 01 Feb 2024, 04:13:28 WIB
dibaca : 560 Pembaca DAERAH
BP Batam Gandeng Swasta Tingkatkan Pengelolaan Layanan Parkir di Pelabuhan Domestik

Keterangan Gambar : Penampakan dari atas terminal Ferry Domestik di Punggur, Batam, Kepulauan Riau. /Dok. BP Batam


KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berinovasi meningkatkan pelayanan bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Setelah sukses menerapkan e-ticketing di Terminal Ferry Domestik Batam, kini BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melakukan pembenahan dalam pengelolaan parkir kendaraan dengan menggandeng penyedia layanan parkir swasta.

Direktur BUP, Dendi Gustinandar menyebut, dengan adanya kolaborasi dengan pihak swasta dalam pengelolaan parkir, diharapkan layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital.

“Kita akomodir pembayaran non tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman,” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Senin (29/1/2024).

Ia menambahkan, pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur ini tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala BP Batam nomor 4 tahun 2023 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan dan peraturan Walikota Batam nomor 1 tahun 2024 tentang tarif parkir kendaraan bermotor di fasilitas di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir.

Sebagai gambaran, bagi pengendara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp7.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp2.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 4 tahun 2023, dan Rp5.000,- untuk tarif parkir sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Batam nomor 1 tahun 2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp2.000,-/jam.

Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda empat per 24 jam/kendaraan sebesar Rp60.000,- dan pass masuk kendaraan sebesar Rp2.000,-.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam nomor 4 tahun 2023 dan Rp2.000,- untuk tarif parkir sesuai Perwako Batam nomor 1 tahun 2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000,-/jam.

Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp30.000,- dan pass masuk kendaraan sebesar Rp1.000.-.

Sesuai dengan Perwako Batam nomor 1 tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat m dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 5 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

“Penerapan pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini ditargetkan akan terlaksana pada Februari 2024,” tandas Dendi. (*)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;