- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
BP Batam Pastikan Hak-hak Masyarakat Rempang Jadi Prioritas

Keterangan Gambar : Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Strategis BP Batam, Sudirman Saad. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Strategis, Sudirman Saad memastikan bahwa hak-hak masyarakat menjadi prioritas dalam pengembangan program Rempang Eco-City.
Sudirman Saad menegaskan hal tersebut usai menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) investigasi atas prakarsa sendiri terkait permasalahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Senin (29/1/2024).
“Kami akan menindaklanjuti beberapa temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman. Ini sangat penting bagi BP Batam dalam merealisasikan proyek strategis nasional di Rempang,” ujarnya.
Mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Sudirman juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah membentuk tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Rempang.
Dimana, BP Batam juga melibatkan beberapa unsur penting dalam tim tersebut. Mulai dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kantor Pertanahan Batam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu (LAM) serta akademisi.
Sehingga, pembentukan tim itu pun dapat memaksimalkan penyusunan kebijakan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
“BP Batam selalu mengedepankan musyawarah mufakat selama tahap sosialisasi. Tidak ada pemaksaan ataupun intervensi kepada masyarakat. Ini sesuai dengan arahan Kepala BP Batam agar mengedepankan pendekatan persuasif,” katanya.
Ia turut memaparkan progres pengembangan Kawasan Rempang saat ini. Yang mana, BP Batam telah memulai pembangunan rumah atau hunian baru untuk masyarakat terdampak pembangunan.
Target pengerjaan pun selama 2,5 bulan sejak peletakan batu pertama (Groundbreaking) terealisasi beberapa waktu lalu. Selanjutnya, BP Batam pun akan menggesa pembangunan 961 unit rumah baru lainnya yang berlokasi di Tanjung Banon.
“Sampai hari ini proses tahap awal sudah dimulai. Rumah untuk warga terdampak itu memiliki tipe 45 dengan luas tanah 500 meter persegi. Nantinya oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) akan diberikan sertifikat hak milik. Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap awal,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui, luas wilayah yang akan digunakan untuk pengembangan Program Rempang Eco-City mencapai 17.600 hektare. Untuk tahap awal, tanah yang dipakai hanya seluas 2.370 hektare.
“Target tahun ini, pendataan dan penataan bisa selesai sehingga investasi ini bisa terealisasi seperti apa yang diharapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)
▴-▴
▴-▴



























































































