



- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
Bravo, Polres Karimun dan BC Gagalkan 4.242 Kilogram Sabu

Keterangan Gambar : Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 4,242 kg, di aula KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Jumat (20/11/2020). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4, 242 kilogram (Kg) yang dikemas dalam kemasan teh China senilai Rp10 miliar rupiah berhasil digagalkan oleh Tim Panter Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun bersama Bea Cukai (BC), pada Selasa (10/11/2020) malam. Dua tersangka bernama inisial MK dan AH berhasil di ringkus di lokasi yang berbeda.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Karimun, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (Ka KPP) Bea dan Cukai Karimun, Agung Mahendra Putra dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, serta sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun, Jumat (20/11/2020).
Dalam konferensi Pers, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 4,242 kg yang berhasil digagalkan ini adalah merupakan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi pihak Polres Karimun dengan BC dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami bersama BC, mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkotika dari jajaran BC. Kemudian bergabung, pada Selasa sore, sampai dengan malam, Barang Bukti (BB) belum ditemukan. Selanjutnya dilakukan penyisiran di beberapa titik wilayah Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,” ujar AKBP Muhammad Adenan.
Keterangan gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah, depan), Ka KPP BC Karimun, Agung Mahendra Putra (kanan) dan Forkopimda Kabupaten Karimun (kiri), saat menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 4,242 kg, di aula KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Jumat (20/11/2020). (Foto : istimewa)
Dalam penyisiran tersebut, lanjut M Adenan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam kemasan berupa empat (4) bungkusan teh china.
“Belum ada yang mengaku dari kedua pelaku (MK dan AH), pada saat diamankan. Selanjutnya petugas menggali informasi dan interogasi lebih lanjut. Melalui rekontruksi di beberapa titik, petugas mensinkronkan alat komunikasi dari pihak pelaku bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia sesuai dengan informasi awal,” jelas Kapolres Karimun.
Setelah dicek dan dites (melalui alat komunikasi), benar adalah sabu dengan dan nilainya cukup fantastis yakni Rp10 milliar rupiah. Yang mana sebelumnya Polres Karimun berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) kg dengan nilai Rp4 milliar rupiah.
Disampaikan Kapolres Karimun bahwa, modus operandi para pelaku tersebut sama seperti pengungkapan sebelum-sebelumnya yang digunakan pelaku, yakni dengan cara para tersangka melalui alat komunikasi barang diletakkan di salah satu tempat yang sudah ditentukan dan nantinya ada pelaku yang mengambil barang tersebut, dan para pelaku dalam kegiatan ini tidak saling bertemu langsung.
Atas perbuatannya, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka di ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 hingga 10 milliar rupiah,” tandas AKBP Muhammad Adenan, Kapolres Karimun.
(red)


