Bupati Anambas dan Masyarakat Nelayan, Larang Kapal Cantrang Beroperasi di Perairan Anambas
KORANBATAM.COM 17 Sep 2020, 16:49:21 WIB
dibaca : 854 Pembaca ANAMBAS
Bupati Anambas dan Masyarakat Nelayan, Larang Kapal Cantrang Beroperasi di Perairan Anambas

Keterangan Gambar : Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris (masker kuning), bacakan hasil kesepakatan bersama nelayan di depan kantor Dinas Kesehatan. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan seluruh masyarakat nelayan sepakat melarang kapal pukat mayang (purse seine) cantrang dan kapal cantrang beroperasi di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini menjaga kearifan lokal dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sepakat untuk melarang kapal pukat mayang dan kapal cantrang yang tidak sesuai Undang-undang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ini demi menjaga kearifan lokal dan kemakmuran masyarakat nelayan,” kata Bupati Anambas, Abdul Haris, Kamis (17/9/2020).

Kapal tersebut boleh berlabuh dan berteduh, kata Haris, dengan alasan kemanusiaan. Namun, keadaan kapal itu dengan jaring yang terikat tidak terbuka atau beroperasi serta mereka wajib melapor kepada call center yang nantinya ditentukan.

“Para nelayan cantrang ini bisa berlabuh jika cuaca buruk atau mereka kehabisan bahan makanan. Tapi jaring terikat tidak beroperasi gitu lah,” ujarnya.

Kesepakatan itu, langsung diapresiasi oleh nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas. Mereka sangat setuju apa yang telah disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas didampingi oleh Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra.

 


(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;