Bupati Anambas Sebut Kepala Desa Harus Mempersiapkan SDM Aparatur Desanya
KORANBATAM.COM 22 Mar 2021, 14:46:47 WIB
dibaca : 805 Pembaca ANAMBAS
Bupati Anambas Sebut Kepala Desa Harus Mempersiapkan SDM Aparatur Desanya

Keterangan Gambar : Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan kata sambutan sosialisasi pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Agar kemudian hari tidak tersesat, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengingatkan seluruh kepala desa untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) aparatur desa dalam pengelolaan anggaran. Apalagi dalam aturan pengelolaan keuangan sering berganti sehingga perlu melakukan penyesuaian. 

"Kita berharap agar setiap kepala desa agar mempersiapkan SDM perangkat desanya untuk mengikuti perubahan peraturan pengelolaan keuangan desa. Ini perlu agar tidak ada masalah dikemudian hari," kata Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Senin(22/3/2021) di lantai III kantor bupati, Pasir Peti. 

Bupati Anambas menyampaikan, agar menambah wawasan dan pengetahuan dalam pengelolaan keuangan desa maka perlu dilakukan sosialisasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya sosialiasi tersebut diharapkan agar para kepala desa lebih memahami aturan yang ada. 

"Kita lakukan sosialisasi ini dengan narasumber dari Kementerian Desa agar para kepala desa bisa lebih memahami sehingga kedepan jangan ada lagi aparatur desa yang mengeluh akan aturan dan menyelesaikan administrasi desa," ujarnya. 

Sementara sebagai narasumber, Kepala Bidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Amanah Asri menyampaikan jika setiap desa wajib memiliki payung hukum tentang kebudayaan, wisata dan tentang penataan desa. 

"Harus ada Perdes yang mengatur tentang kebudayaan sehingga apa yang menjadi potensi desa ada didalam peraturan desa itu. Inilah yang perlu digali, apa yang menjadi potensi didesa tersebut," kata Amanah Asri. 

Selain itu, jika ada suatu desa yang ditetapkan sebagai desa wisata harus ada payung hukum minimal Perdes sehingga masyarakat dapat mengikuti apa yang tertuang didalam Perdes tersebut. 

" Perlu diketahui jika menyusun Perdes tidak bisa melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, misalnya Perbup, Perda atau Undang-undang," katanya. (Jhon/Khairol). 

 

 

 

 




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;