



- Sinergi Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Bengkong Bertemu Tokoh Adat VII Koto Padang Pariaman
- Kongres 1 Gekrafs 2025, BP Batam: Semoga Bawa Kemajuan Ekonomi Kreatif
- Pria di Bengkong Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sudut Dinding dalam Kios Ponsel
- BP Batam Launching Dashboard Investasi 2025 Sekaligus Perkenalkan Para Dutanya
- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti 11 Perkara yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Persiapan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Cabjari Tarempa. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red) di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Rabu (30/3/2022).
Barang bukti yang telah dimusnahkan itu sebanyak 16 item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit ponsel berbagai merek, enam lembar tiket kapal feri, satu helai jaket, satu dompet, tujuh alat hisap (bong) sabu, empat mancis, dua gunting, dua masker, dua tas, 43 pipet, dan dua botol rexona.
Selanjutnya 10 butir telur penyu, satu karung, satu kantong plastik hitam, dan satu kartu sim card dari 11 perkara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar," ujar Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Turut hadir, Sahtiar selaku Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Gunawan Husein selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siantan mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Iptu SM. Simanjuntak selaku Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
(Tony/Jhon)


