- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti 11 Perkara yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Persiapan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Cabjari Tarempa. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red) di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Rabu (30/3/2022).
Barang bukti yang telah dimusnahkan itu sebanyak 16 item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit ponsel berbagai merek, enam lembar tiket kapal feri, satu helai jaket, satu dompet, tujuh alat hisap (bong) sabu, empat mancis, dua gunting, dua masker, dua tas, 43 pipet, dan dua botol rexona.
Selanjutnya 10 butir telur penyu, satu karung, satu kantong plastik hitam, dan satu kartu sim card dari 11 perkara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar," ujar Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Turut hadir, Sahtiar selaku Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Gunawan Husein selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siantan mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Iptu SM. Simanjuntak selaku Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
(Tony/Jhon)
▴-▴
▴-▴


























































































