Cabjari Tarempa Lakukan Restorative Justice Terhadap Kasus Penipuan Arisan di Anambas
KORANBATAM.COM 13 Apr 2022, 07:57:39 WIB
dibaca : 1493 Pembaca ANAMBAS
Cabjari Tarempa Lakukan Restorative Justice Terhadap Kasus Penipuan Arisan di Anambas

Keterangan Gambar : Cabjari Natuna di Tarempa foto bersama usai mediasi perdamaian restorative justice). /Tony“/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melalui Penuntut Umum, Alvin Dwi Nanda, menerima tahap 2 penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas.

Perkara tersebut ialah penipuan arisan dengan tersangka bernama inisial RKR, pada Selasa, 12 April 2022 siang di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Selanjutnya, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, melaksanakan kegiatan upaya perdamaian karena perkara tersangka RKR telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice sebagaimana dasar hukum sebagai berikut peraturan Kejaksaan Republik Indonesia RI) di Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Menurut dasar hukum tersebut, perkara tersangka memenuhi syarat, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun. Bahwa alasan lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui,” ujar Roy kepada media ini.

Roy juga mengatakan, dalam upaya perdamaian, para saksi korban telah menyetujui untuk dilakukan perdamaian dengan tersangka. Selanjutnya Kacabjari Roy menerbitkan Surat Perintah Penunjukan (SPP) fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.

“Proses perdamaian dimulai dengan penyampaian oleh fasilitator mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kemudian dilanjutkan penyampaian dari para korban dan pendamping korban dan terakhir penyampaian dari tersangka dan pendamping tersangka,” ungkapnya.

Dari proses perdamaian, kata dia, diperoleh kesepakatan bahwa tersangka diminta untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan perbuatan tersangka.

Selain itu, bahwa hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh para pihak tersebut dan dibuktikan dengan lampiran kwitansi pembayaran uang dari tersangka kepada para saksi korban.

“Mengucapkan terima kasih atas peran kejaksaan khususnya Kacabjari Natuna di Tarempa telah memfasilitasi perdamaian, sehingga akhirnya bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami para saksi, korban dengan tersangka,” katanya.

Roy menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya para saksi korban, tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama yang berkesempatan hadir menyaksikan acara perdamaian sehingga menghilangkan stigma negatif di masyarakat bahwa, hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan mendekatkan keadilan di tengah masyarakat.

 

(Tony/Jhon)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;