



- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Cabjari Tarempa Sosialisasi Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi kepada Kades se-Anambas

Keterangan Gambar : Para kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas saat mengikuti sosialisasi. /1st
KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intel dan Datun, Alvin Dwi Nanda menyampaikan materi sosialisasi hukum dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa di aula lantai III Kantor Bupati dengan dihadiri oleh seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Anambas.
Sosialisasi dibuka dengan memberikan pemahaman mengenai kejaksaan dan tugas kewenangan Jaksa dalam menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya materi tentang pengertian korupsi, Tipikor, dan bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi.
Pemateri jaksa menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan desa secara bersama-sama dari pihak-pihak terkait. Salah satunya peran pengawasan oleh Camat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di Nomor 73 tahun 2020 yang memberikan peran pengawasan Camat untuk bisa melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kades dan Camat harus senantiasa bersinergi untuk mewujudkan pembangunan di desa agar terhindar dari praktik perilaku korupsi,” ujar Alvin, Senin (25/7/2022).
Kacabjari berpesan agar sosialisasi ini dapat diingat dan diterapkan bagi aparat kades dan camat, jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa.
(Tony/Jhon)


