



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Congkel Jendela, Maling Bobol Rumah PNS di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrimnya, AKP M. Darma Ardiyanki membeberkan kronologi pencurian di rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perumahan Lembah Asri di Jalan Hanjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku yang berinisial SA (20 tahun), warga Bestari Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun ini melancarkan aksinya pada Rabu (20/9/2023), pukul 02.00 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam dengan mencongkel pintu jendela menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang di meja,” kata AKP M. Darma dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Dari aksinya tersebut, SA mengambil satu laptop Lenovo dan ponsel. Pemilik rumah ZR (55 tahun) kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
“SA yang bekerja sebagai buruh ini diamankan di wilayah Sungai Lakam, Karimun pada Sabtu, 30 September. Dia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tanjungpinang,” sebutnya kepada KoranBatam.
Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap SA dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(red)

