- Curi Ponsel Pengunjung Pasar, Pria Lansia di Lubukbaja Ditangkap Polisi
- Anut Tradisi Sipakatau, Ady Indra Pawennari Sikapi Santai Hadapi Muswil IV KKSS Kepri
- Gowes Syiar MTQH ke-X Provinsi Kepri Berlanjut ke Bumi Berazam Jaya Karimun
- Rudi Ajak Muslimat NU Terus Berkolaborasi dengan Pemerintah
- Polisi di Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
- Danlanud dan Ketua PIA RHF Tanjungpinang Sambangi Pemkab Lingga, Ini Tujuannya
- Data Center BP Batam Lebarkan Sayap hingga ke Provinsi Sumsel
- BP Batam Jajaki Kerjasama Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Asita Mega Tourism Expo 2024, Tawarkan Berbagai Destinasi Wisata hingga Produk UMKM
- Rudi Gaungkan Batam Kota Pariwisata, Disampaikan Ardiwinata saat Asita Travel Mart 2024
Congkel Jendela, Maling Bobol Rumah PNS di Tanjungpinang
Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrimnya, AKP M. Darma Ardiyanki membeberkan kronologi pencurian di rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perumahan Lembah Asri di Jalan Hanjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku yang berinisial SA (20 tahun), warga Bestari Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun ini melancarkan aksinya pada Rabu (20/9/2023), pukul 02.00 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam dengan mencongkel pintu jendela menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang di meja,” kata AKP M. Darma dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Dari aksinya tersebut, SA mengambil satu laptop Lenovo dan ponsel. Pemilik rumah ZR (55 tahun) kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
“SA yang bekerja sebagai buruh ini diamankan di wilayah Sungai Lakam, Karimun pada Sabtu, 30 September. Dia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tanjungpinang,” sebutnya kepada KoranBatam.
Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap SA dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(red)
▴-▴