- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Congkel Jendela, Maling Bobol Rumah PNS di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrimnya, AKP M. Darma Ardiyanki membeberkan kronologi pencurian di rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perumahan Lembah Asri di Jalan Hanjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku yang berinisial SA (20 tahun), warga Bestari Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun ini melancarkan aksinya pada Rabu (20/9/2023), pukul 02.00 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam dengan mencongkel pintu jendela menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang di meja,” kata AKP M. Darma dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Dari aksinya tersebut, SA mengambil satu laptop Lenovo dan ponsel. Pemilik rumah ZR (55 tahun) kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
“SA yang bekerja sebagai buruh ini diamankan di wilayah Sungai Lakam, Karimun pada Sabtu, 30 September. Dia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tanjungpinang,” sebutnya kepada KoranBatam.
Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap SA dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(red)
▴-▴
▴-▴



























































































