- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Covid-19 Mengganas, Petugas Gabungan Temukan Banyak Tempat Usaha Tak Patuh Prokes

Keterangan Gambar : Petugas gabungan mendatangi salah satu tempat usaha di Batam, Rabu (21/4/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Kasus Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Batam terus mengganas. Data 21 April 2021, sebanyak 467 pasien dirawat akibat terpapar Covid-19. Peningkatan jumlah pasien itu membuat tujuh kecamatan di Batam berstatus zona merah.
Adapun pasien terbanyak sesuai data, berada di Kecamatan Batamkota dengan total 127 pasien. Dengan terus mengalami peningkatan kasus ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengintensifkan petugas untuk kembali menegakkan protokol kesehatan (Prokes) agar masyarakat tidak abai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya sudah mendatangi sejumlah titik keramaian seperti tempat usaha, pada Rabu (21/4/2021) malam. Ia melaporkan, terdapat dua titik yang didatangi, Batamkota dan Bengkong, dengan kekuatan tim Satpol-PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBM-PTSP) Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020,” ujar Salim, Kamis (22/4/2021).
Salim merinci, di Kecamatan Batamkota, petugas menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk -jarak antara meja dengan meja dan kursi dengan kursi- tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
“Masih di Mega Legenda, petugas melayangkan Surat Peringatan Ketiga untuk Sudut Cafe karena melanggar pengaturan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan,” tegasnya.
Selain ke Batamkota, petugas bergerak ke Bengkong, kawasan Golden Prawn. Di lokasi itu, petugas mendatangi Cafe Golden King, dan Pujasera Golden King. Di dua lokasi itu, petugas mendapati tidak ada pengaturan jarak meja dengan meja dan kursi dengan kursi tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
“Kita layangkan Surat Peringatan Pertama,” ujarnya.
Salim mengimbau, seluruh para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Bagi pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Pihaknya juga memberikan contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.
“Kita kembali mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh. Apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha dan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha,” katanya mengakhiri.
▴-▴
▴-▴



























































































