Curanmor, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Anak Dibawah Umur
KORANBATAM.COM 23 Nov 2020, 21:44:31 WIB
dibaca : 755 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Curanmor, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Anak Dibawah Umur

Keterangan Gambar : Tersangka (kanan, depan, memakai baju kaos orange) saat dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau Curanmor di Mapolsek Tanjungpinang Timur. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Beraksi di dua (2) lokasi berbeda di Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, KP (15) anak dibawah umur diringkus Tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, pada Sabtu (21/11/2020) malam, sekira pukul 21.30 WIB, di sebuah warnet kilometer (km) 9. Pasalnya telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau Curanmor.

Hal itu disampaikan saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tanjungpinang Timur, pada Selasa (23/11/2020) 2020 yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi.

 

Keterangan gambar : Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin (tiga dari kiri) dan Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi (dua dari kanan), menunjukkan BB dalam gelar Konferensi Pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau Curanmor. (Foto : istimewa)

AKP Firuddin mengatakan bahwa penangkapan itu atas dasar Laporan Polisi di Nomor: LP-B/50/XI/2020/SPKT- POLSEK TIMUR, tanggal 19 November 2020 dan LP-B/51/XI/2020/SPKT- POLSEK TIMUR, tanggal 01 November 2020 dengan tersangka KP (15), laki-laki.

“Pasal yang di langgar adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat 1 ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” beber AKP Firuddin.

Firuddin menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (18/11/2020) malam, sekira pukul 19.00 WIB. Pelapor (korban) memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah bernomor polisi BP 5024 QW di halaman rumah, tepatnya di Perumahan Kenangan Jaya 4, Blok C Nomor 15, RT 005/RW 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Keesokan harinya, lanjut Firuddin, pada hari Kamis, (19/11/2020) pagi, sekira pukul 06.00 WIB, korban (pelapor) terbangun dari tidurnya dan saat keluar rumah tidak menemukan sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya.

“Motornya hilang sekitar pukul 06.00 (pagi). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta rupiah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, masih dikatakan Kapolsek Tanjungpinang Timur, pada Minggu (01/11/2020), pelaku juga melakukan aksinya dengan mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang merek Honda Supra, berplat motor warna merah dengan nomor polisi BP 2037 T berlokasi di Kampung (Kp) Air Bukit, RT 005/RW 002, tepatnya di rumah dinas Postu (Puskesmas Pembantu), Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu warnet di km 9. Selanjutnya tim menuju ke warnet tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur bahwa, KP mengaku kepada petugas telah melakukan pencurian dengan cara  membuka kap sayap sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu) unit obeng min (-) warna hitam. Setelah kap sayap sebelah kanan terbuka, pelaku langsung menggunting kabel kontak yang berada disamping kanan bodi sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) unit gunting besi warna orange.

Ditambahkan Kapolsek Tanjungpinang Timur, pada saat itu, sepeda motor tersebut tidak terkunci stang. Kemudian sebelum mendorong sepeda motor tersebut pelaku menyambungkan kabel kontak yang di gunting tadi. Setelah itu, mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih 1 m (meter) lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan kemudian sepeda motor tersebut langsung dibawa menuju rumah pelaku.

“Pelaku mengaku kepada petugas telah melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor), sebanyak 2 (dua) kali. Pertama, di Perum Kenangan Jaya 4 Blok C, Nomor 15 RT 005/RW 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Kedua, di Perum Bumi Air Raja, KP Air Bukit, RT 005/RW 002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Dinas merek Honda Supra warna hitam, 1 (satu) gunting besi warna orange dan 1 (satu) obeng min (-) warna hitam.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan bahwa, sebagaimana dimaksud dalam pasal yakni Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, yang mana apabila untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” tutupnya.
 

(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;