



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Curi Besi Pipa Galvanis dan Kabel Optik Telkomsel Pakai Becak Motor, 3 Pria di Batam Ini Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Tiga pria di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Polisi Sektor (Polsek) Lubukbaja usai mencuri besi pipa Galvanis dan kabel optik 48 core. Kabel optik yang dicuri sepanjang 15 meter, sedangkan besi pipa Galvanis sepanjang 12 meter.
Ketiganya adalah berinisial RH (26 tahun), AS (26 tahun) dan FM (39 tahun). Mereka diamankan pada Jumat (13/1/2023) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi pencurian terjadi di bawah Jembatan Sei Ladi dan di tepi Jalan Gajah Mada tepatnya di sisi kiri setelah Jembatan Sei Ladi, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 15.25 WIB.
“Awalnya diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Barelang karena membawa besi pipa Galvanis menggunakan becak motor (Bentor),” ujarnya, Minggu (15/1/2023).
Kapolsek Kompol Budi menambahkan bahwa, besi dan kabel-kabel yang dicuri tersebut merupakan milik PT. Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel.
“Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan atas pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta,” sebutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar berita acara audit PT. Telekomunikasi Seluler, satu lembar surat pernyataan kepemilikan, besi pipa Galvanis sepanjang 12 meter, 15 meter kabel Optik 48 Core berwarna hitam dengan list Merah dan satu sepeda motor merek Suzuki Smash dengan model tambahan gerobak di samping kiri alias bentor.
Atas kejahatan yang dilakukan, dua pelaku terancam penjara paling lama 7 tahun dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Sedangkan satu pelaku lainnya, di jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun kurungan.
(iam)


