



- BP Batam Apresiasi Aksi Tanam 1.000 Bibit Mahoni di DTA Duriangkang Jaga kelestarian Alam
- Hangatnya Dialog Iman dan Keamanan: Polsek Bengkong Sambangi Jemaat Gereja di Minggu Kasih Kamtibmas
- Patroli KRYD hingga Dini Hari Jadi Strategi Polisi Satuan Samapta Polresta Barelang
- Ajang ACGS di Kuala Lumpur, CIMB Niaga Kembali Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik
- Sambut HUT ke-70, CIMB Niaga Gelar Malam Kejar Mimpi untuk Indonesia di Batam
- Penyelundupan Sabu 188,9 Gram di Dubur Penumpang Bandara Batam Digagalkan
- Kapolsek Bengkong Blusukan Dengar Curhat Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
- Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Sidak Razia Kamar Hunian Napi
- APBD Perubahan 2025 Anambas, Begini Kata Bupati Aneng
- Fraksi PPIR Minta Efesiensi Anggaran dan Fokus Program untuk Masyarakat
Curi di Parkiran Hotel 777 Lubukbaja saat Bertemu Teman, Pelaku dan Penadah Motor Ditangkap

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /KOMPAS.com/Firman Taufiqurrahman
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap dua pria yang mencuri sepeda motor warga di parkiran Hotel 777 Kompleks Pujabahari, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (6/2/2024). Kedua pelaku bernama inisial YWN alias Cakos dan WM alias Mario sebagai penadah barang hasil curian.
“Korban bernama Jamir (51 tahun). Jadi saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di parkiran hotel 777 Pujabahari. Lalu, korban pergi menjumpai dan mengobrol dengan temannya,” kata Yudi, Sabtu (16/3).
Sewaktu pulang, sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya hilang. Jamir pun langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja. Tak lama, petugas gabungan dari Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidkan.
“2 pelaku diringkus di lokasi berbeda. YWN alias Cakos ditangkap di Kompleks Citra Buana 2 dan WM alias Mario di sekitaran Windsor Square,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Adapun sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara.
(iam)


