- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Curi di Parkiran Hotel 777 Lubukbaja saat Bertemu Teman, Pelaku dan Penadah Motor Ditangkap

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /KOMPAS.com/Firman Taufiqurrahman
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap dua pria yang mencuri sepeda motor warga di parkiran Hotel 777 Kompleks Pujabahari, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (6/2/2024). Kedua pelaku bernama inisial YWN alias Cakos dan WM alias Mario sebagai penadah barang hasil curian.
“Korban bernama Jamir (51 tahun). Jadi saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di parkiran hotel 777 Pujabahari. Lalu, korban pergi menjumpai dan mengobrol dengan temannya,” kata Yudi, Sabtu (16/3).
Sewaktu pulang, sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya hilang. Jamir pun langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja. Tak lama, petugas gabungan dari Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidkan.
“2 pelaku diringkus di lokasi berbeda. YWN alias Cakos ditangkap di Kompleks Citra Buana 2 dan WM alias Mario di sekitaran Windsor Square,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Adapun sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































