



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Curi HP di Sekolah, 2 Pelajar SMK Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian Hp. /1st
KORANBATAM.COM - Dua pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Batam, berinisial RH (16 tahun) dan MD (16 tahun) ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian Handphone (Hp). Keduanya ditangkap ketika masih berada di sekolah.
Keduanya mencuri satu unit Hp merek Samsung warna hitam milik rekan sekelasnya.
Aksinya dilakukan ketika korban yang tidak disebutkan namanya oleh polisi ini, mengantarkan tugas ke meja guru. Di mana saat itu, korban meletakkan Hp di dalam laci meja belajar. Saat kembali, korban mendapati Hp-nya sudah raib dicuri seseorang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 juta. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Seibeduk.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia mengatakan, kedua pelaku ditangkap ketika berada di sekolahnya.
“Berdasarkan informasi di lapangan, anggota mencurigai salah seorang pelajar berinisial RH. Hasilnya benar, RH mengakui bahwa telah mencuri Hp merek Samsung bersama temannya MD,” ujar Kapolsek Betty, Sabtu (15/10/2022).
Ternyata, kata Kapolsek, kasus pencurian di salah satu SMK di Batam ini acap kali terjadi dan membuat pihak sekolah geram. Belakang terakhir, sudah 4 unit Hp milik murid lainnya hilang dicuri.
“Terduga pelaku anak sudah kami diamankan di Mapolsek Seibeduk, dan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4e juncto (Jo) Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” kata Kapolsek.
(iam)

