- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Curi HP di Sekolah, 2 Pelajar SMK Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian Hp. /1st
KORANBATAM.COM - Dua pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Batam, berinisial RH (16 tahun) dan MD (16 tahun) ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian Handphone (Hp). Keduanya ditangkap ketika masih berada di sekolah.
Keduanya mencuri satu unit Hp merek Samsung warna hitam milik rekan sekelasnya.
Aksinya dilakukan ketika korban yang tidak disebutkan namanya oleh polisi ini, mengantarkan tugas ke meja guru. Di mana saat itu, korban meletakkan Hp di dalam laci meja belajar. Saat kembali, korban mendapati Hp-nya sudah raib dicuri seseorang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 juta. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Seibeduk.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia mengatakan, kedua pelaku ditangkap ketika berada di sekolahnya.
“Berdasarkan informasi di lapangan, anggota mencurigai salah seorang pelajar berinisial RH. Hasilnya benar, RH mengakui bahwa telah mencuri Hp merek Samsung bersama temannya MD,” ujar Kapolsek Betty, Sabtu (15/10/2022).
Ternyata, kata Kapolsek, kasus pencurian di salah satu SMK di Batam ini acap kali terjadi dan membuat pihak sekolah geram. Belakang terakhir, sudah 4 unit Hp milik murid lainnya hilang dicuri.
“Terduga pelaku anak sudah kami diamankan di Mapolsek Seibeduk, dan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4e juncto (Jo) Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” kata Kapolsek.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































