



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Curi Motor Mahasiswi Ibnu Sina di Bengkong Patah Setang, Syahrul Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Mohammad Syahrul alias Syahrul (duduk di lantai), pelaku curanmor tengah dimintai keterangannya oleh Anggota Buser Reskrim Polsek Bengkong, Briptu Muhamad Iqbal usia ditangkap, Selasa (10/12/2024) malam. /Polsek Bengkong untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polsek Bengkong membekuk seorang pria usai mencuri motor milik mahasiswi Ibnu Sina Batam di Jalan Perjuangan, Bengkong Indah II, Nomor 24, RT 005/RW 001, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku mencuri motor berbekal mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, kejadian bermula saat Siti Sarifah Lubis (22 tahun), pulang dari kampusnya di Kecamatan Lubukbaja mengendarai motor menuju ke kosan, Selasa (10/12/2024), sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Siti memarkirkan motornya di depan kos dalam kondisi dikunci setang. Lalu pergi masuk ke kos untuk beristirahat.
“Pukul 02.00 WIB dinihari (keesokan harinya, red) anggota datang ke kosan korban untuk memberitahu kalau motornya diamankan di Polsek Bengkong karena telah dicuri,” katanya kepada KoranBatam, Kamis (12/12).
Adapun, kata Pakpahan, pelaku berinisial Mohammad Syahrul alias Syahrul (18 tahun lebih 7 bulan), warga gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.
Selain menciduk Syahrul, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor matic Honda BeAt warna merah hitam bernomor polisi BP 3789 OD.
“Modusnya pelaku ini mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki untuk membobol target motor curiannya lalu didorong (stap) bersama temannya MZ alias D (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, Syahrul disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tukas Kanit Pakpahan.
(iam)

