Curi Motor N-Max di Bengkong Jaya, Residivis asal Kota Medan Ini Ditembak Polisi
KORANBATAM.COM 11 Mar 2024, 22:48:43 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Curi Motor N-Max di Bengkong Jaya, Residivis asal Kota Medan Ini Ditembak Polisi

Keterangan Gambar : Kedua pelaku saat dimintai keterangannya oleh polisi di ruang penyidik Polsek Bengkong, Jumat (8/3/2024) malam. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Pencuri sepeda motor N-Max di Kavling Bengkong Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap dalam operasi penangkapan oleh tim gabungan kepolisian Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Barelang dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong. 

Petugas menembak kedua kaki pelaku karena melakukan perlawanan dan hendak kabur saat ditangkap.

“Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dilumpuhkan pada bagian 2 betis kakinya, akibat mencoba kabur saat ditangkap,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir kepada KoranBatam, Senin (11/3/2024).

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pria itu bernama Sahrinal (25 tahun), ditangkap di wilayah Kecamatan Sekupang pada Kamis (7/3) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Sahrinal ini merupakan residivis kasus pemukulan di Medan pada tahun 2019, dengan vonis putusan 1 tahun 4 bulan,” jelas Marihot.

Menurutnya, sebelum ditangkap pelaku beraksi di salah satu kosan warga dengan cara masuk ke dalam rumah mencongkel jendela dan membawa kabur satu unit sepeda motor.

“Korban sadar motornya raib pagi hari, sekitar pukul 05.30 WIB saat mau berangkat kerja. Pelaku membuka jendela kemudian masuk dan membawa lari motor korbannya,” ujar dia.

Masih kata Marihot, seorang pelaku lainnya juga turut diamankan. Dia berperan sebagai penadah hasil kejahatan, adalah TWA (30 tahun), warga Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Seorang penadah juga kita amankan,” tuturnya.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan sepeda motor hasil curian. Kini pelaku ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 363 ayat 2 ke-3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;