- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
- Danlanud RHF bersama Wakil Bupati Bintan Halal Bihalal ke Kediaman Ketua PWI Kepri
Curi Ponsel dan Laptop di Kos-kosan, Pria di Lubukbaja Batam Dibekuk Polisi
Keterangan Gambar : Pelaku pencurian (inside), dan barang bukti yang diamankan polisi. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil membekuk seorang pria berinisial AA (23), warga Kampung Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (31/1/2023).
Ia ditangkap polisi karena diketahui mencuri ponsel Xiaomi Redmi 10A warna chrome silver dan laptop merek Asus warna hitam milik korban, Safrizal (23) di kos-kosan jalan Mangga 2 Baloi, Blok II, Kelurahan Baru Selicin, Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Budi Hartono mengatakan, AA melakukan aksinya ketika keadaan rumah dalam keadaan sepi dan ditinggal pemiliknya.
Korban yang mengetahui laptopnya telah dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Anggota Unit Reskrim Polsek Lubukbaja di bawah pimpinan Iptu Thetio Nardiyanto langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku.
Dari informasi masyarakat, kata Kapolsek Budi, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar rumahnya di Pelita tanpa perlawanan.
“Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi pada Selasa sore, 24 Januari 2023. Total kerugian korban sebesar Rp6,4 juta,” ujarnya.
Kepada polisi, masih kata Budi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah ponsel dan laptop milik korban. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” tungkasnya.
(iam)
▴-▴