- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Curi Ponsel dan Laptop di Kos-kosan, Pria di Lubukbaja Batam Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian (inside), dan barang bukti yang diamankan polisi. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil membekuk seorang pria berinisial AA (23), warga Kampung Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (31/1/2023).
Ia ditangkap polisi karena diketahui mencuri ponsel Xiaomi Redmi 10A warna chrome silver dan laptop merek Asus warna hitam milik korban, Safrizal (23) di kos-kosan jalan Mangga 2 Baloi, Blok II, Kelurahan Baru Selicin, Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Budi Hartono mengatakan, AA melakukan aksinya ketika keadaan rumah dalam keadaan sepi dan ditinggal pemiliknya.
Korban yang mengetahui laptopnya telah dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Anggota Unit Reskrim Polsek Lubukbaja di bawah pimpinan Iptu Thetio Nardiyanto langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku.
Dari informasi masyarakat, kata Kapolsek Budi, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar rumahnya di Pelita tanpa perlawanan.
“Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi pada Selasa sore, 24 Januari 2023. Total kerugian korban sebesar Rp6,4 juta,” ujarnya.
Kepada polisi, masih kata Budi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah ponsel dan laptop milik korban. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” tungkasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































