



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Curi Ponsel dan Laptop di Kos-kosan, Pria di Lubukbaja Batam Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian (inside), dan barang bukti yang diamankan polisi. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil membekuk seorang pria berinisial AA (23), warga Kampung Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (31/1/2023).
Ia ditangkap polisi karena diketahui mencuri ponsel Xiaomi Redmi 10A warna chrome silver dan laptop merek Asus warna hitam milik korban, Safrizal (23) di kos-kosan jalan Mangga 2 Baloi, Blok II, Kelurahan Baru Selicin, Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Budi Hartono mengatakan, AA melakukan aksinya ketika keadaan rumah dalam keadaan sepi dan ditinggal pemiliknya.
Korban yang mengetahui laptopnya telah dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Anggota Unit Reskrim Polsek Lubukbaja di bawah pimpinan Iptu Thetio Nardiyanto langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku.
Dari informasi masyarakat, kata Kapolsek Budi, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar rumahnya di Pelita tanpa perlawanan.
“Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi pada Selasa sore, 24 Januari 2023. Total kerugian korban sebesar Rp6,4 juta,” ujarnya.
Kepada polisi, masih kata Budi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah ponsel dan laptop milik korban. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” tungkasnya.
(iam)

