



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Curi Ponsel Wanita di Warung Nasi Goreng Bengkong Batam, Pria Ini Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Ryan Hidayat Lubis alias Dayat (tengah), pencuri HP tengah diinterogasi polisi di Mapolsek Bengkong, Batam, Jumat (10/2/2023 malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian di Sektor Bengkong, Kota Batam mengamankan seorang pria bernama Ryan Hidayat Lubis alias Dayat (41 tahun), pada Jumat (10/2/2023) malam.
Ia diamankan polisi karena mencuri ponsel jenis Oppo F11 Pro warna ungu milik korban Dila Luxyta (25 tahun), di Bengkong Abadi Baru, Blok A, Nomor 13, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Pria itu adalah warga ruli Tiban 3, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Sedangkan korbannya seorang Karyawati di PT Marconi dan merupakan warga Kampung Tua Tanjung Buntung, Blok A Nomor 36.
Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi di salah satu warung nasi goreng Al Fatih milik kakaknya, sekira pukul 19.30 WIB, saat diletakkan di atas meja dalam posisi di charger.
Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku sempat mengancam salah seorang warga di lokasi akan melaporkan ke kantor polisi.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia belum bisa menyampaikan motif dari pelaku melakukan aksinya tersebut, karena masih diperiksa guna proses penyidikan.
“Masih diperiksa penyidik. Namun hasil pemeriksaan awal, pelaku baru pertama kali menjambret. Saat ini masih kita dalami motifnya apa,” sebut Ipda Aris di kantornya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah milik pelaku dan satu unit HP yang dicuri.
“Pelaku kita jerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(iam)


