- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Curi Ponsel Wanita di Warung Nasi Goreng Bengkong Batam, Pria Ini Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Ryan Hidayat Lubis alias Dayat (tengah), pencuri HP tengah diinterogasi polisi di Mapolsek Bengkong, Batam, Jumat (10/2/2023 malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian di Sektor Bengkong, Kota Batam mengamankan seorang pria bernama Ryan Hidayat Lubis alias Dayat (41 tahun), pada Jumat (10/2/2023) malam.
Ia diamankan polisi karena mencuri ponsel jenis Oppo F11 Pro warna ungu milik korban Dila Luxyta (25 tahun), di Bengkong Abadi Baru, Blok A, Nomor 13, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Pria itu adalah warga ruli Tiban 3, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Sedangkan korbannya seorang Karyawati di PT Marconi dan merupakan warga Kampung Tua Tanjung Buntung, Blok A Nomor 36.
Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi di salah satu warung nasi goreng Al Fatih milik kakaknya, sekira pukul 19.30 WIB, saat diletakkan di atas meja dalam posisi di charger.
Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku sempat mengancam salah seorang warga di lokasi akan melaporkan ke kantor polisi.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia belum bisa menyampaikan motif dari pelaku melakukan aksinya tersebut, karena masih diperiksa guna proses penyidikan.
“Masih diperiksa penyidik. Namun hasil pemeriksaan awal, pelaku baru pertama kali menjambret. Saat ini masih kita dalami motifnya apa,” sebut Ipda Aris di kantornya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah milik pelaku dan satu unit HP yang dicuri.
“Pelaku kita jerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































