 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Curi Suku Cadang 2 Alat Berat, Empat Anak Bawah Umur di Tanjungpinang Masuk Bui 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Empat pencuri suku cadang dua alat berat di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Pengungkapan Pencurian dengan Pemberatan atau Curat tersebut berawal dari laporan korban, yang mengaku telah kehilangan banyak spare part alat berat dari lokasi usahanya yang beralamat di Jalan Batu Naga, Perumahan Dompak Indah Residence yang terjadi Sabtu (3/6/2023) siang.
Terdapat dua unit alat berat jenis Loader dan Kobe yang dipreteli oleh para pelaku dengan kerugian mencapai Rp35 juta.
Empat pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisial WS (16 tahun), PW (15 tahun), AR (14 tahun) dan MFM (14 tahun).
“Kita amankan empat pelaku, dan semuanya masih berusia belasan tahun,” sebut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Huma) Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Senin (5/6/2023).
Selain mengamankan empat pelaku, kata dia, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah, tiga penutup mesin loader, tiga kap body loader, dan satu tabung angin loader. Sedangkan hasil curian itu, dijual para pelaku untuk keuntungan pribadi.
Adapun keempat pencuri spare part alat berat yang masih di bawah umur ini telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Tanjugpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku kita jerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(iam)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			


























































































