Curi Tiga Motor Pajangan Dealer, Seorang Pria di Batam Diringkus
KORANBATAM.COM 16 Nov 2022, 21:28:52 WIB
BATAM
Curi Tiga Motor Pajangan Dealer, Seorang Pria di Batam Diringkus

Keterangan Gambar : RP alias R (19 tahun, kiri), pencuri 3 unit motor langsung dari dealer saat diamankan di Mapolsek Bengkong, Rabu (16/11/2022) malam. /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Seorang pria di Batam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah berani mencuri sepeda motor pajangan milik dealer motor seken, Rabu (16/11/2022).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian menjelaskan, pencuri tiga unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih, Honda Vario warna merah putih serta Honda Beat warna hitam dan masih seken itu adalah RP alias R (19 tahun) warga Jalan Riau, Bengkong PLTD, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Terduga pelaku ini (tetangganya) ditangkap dipersembunyiannya pada Selasa (15/11) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ditegaskan Kanit Reskrim, kasus pencurian sepeda motor milik dealer Kendal Motor di ruko wilayah Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Indah itu, terjadi pada tanggal (25/10/2022) Selasa siang, sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku berhasil membawa kabur tiga sepeda motor dengan cara mengambil kunci toko dan kunci kontak sepeda motor tanpa sepengetahuan penanggung jawab sekaligus pelapor, yakni Rofiah (35 tahun) warga Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota setelah memanaskan 16 unit motor dealer seken.

Adanya laporan tersebut, kepolisian dari Polsek Bengkong langsung bergerak hingga mendapatkan seluruh informasi dan identitas terduga pelaku.

Alhasil, terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong beserta barang buktinya.

Setelah dibekuk, anggota Reskrim langsung menggelandangnya ke Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif, terkait perbuatan yang sudah dilakukan itu. 

“Yang bersangkutan ini merupakan residivis pencurian kotak amal pada tahun 2020. Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui berapa kali melakukan hal serupa di wilayah hukum kami,” sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Selanjutnya sepeda motor dan kunci toko kini juga dijadikan barang bukti atas peristiwa tersebut.

Bahkan pelaku juga bakal dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ancaman penjaranya 5 tahun. 

“Ada 3 sepeda yang kami amankan, 1 jenis Honda Vario dan 2 Honda Beat. Nah satu sepeda motor di antaranya diamankan di Polsek Seibeduk. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam terkhusus di Kecamatan Bengkong agar berhati-hati ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong serta sepeda motornya,” Rio menandasi.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;