- Pertamina -BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumatera Barat
- RUPST CIMB Niaga Setujui Laporan Tahunan-Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025
- Pertamina Patra Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang
- Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
- Volume Peti Kemas Tumbuh Jumlah Penumpang Melonjak
- Tim Terpadu Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti Sagulung
- Iptu Yuli Endra Raih Penghargaan usai Ungkap Penyelundupan PMI Ilegal
- Kodaeral IV Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Batam 2026 ke Tanah Suci
- Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan
- Saling Besinergi Jaga Ketahanan Energi
Danpuspomal: 3 Anggota TNI AL Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak

Keterangan Gambar : Danpuspomal Laksda TNI Samista dalam keterangan resminya terkait kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). /1st
KORANBATAM.COM - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Samista menegaskan, sebanyak tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus penembakan bos pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka dalam peristiwa berdarah selain menewaskan seorang pemilik rental mobil.
“Setelah (sekarang, red) ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” kata Danpuspomal dalam konferensi pers di Markas Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI), Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Adapun tiga orang anggota TNI AL itu yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala (KLK) Bintara Siswa (BA).
Mereka ada yang berasal dari Komando Pasukan Katak (Kopaska) Armada I dan satu orang lainnya dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Bontang. Laksda Samista mengatakan, ketiganya kini telah ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
“Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh ankum (atasan yang berhak menghukum), terhitung dari mulai hari Sabtu,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa, penyelidikan mengungkap tiga orang pelaku adalah rekan.
Terkait pembagian peran, jelas Samista, tiga orang itu tidak memiliki pembagian secara jelas.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku penembakan dengan orang yang dikeroyok dalam video di tempat kejadian perkara (TKP) merupakan saudara. Pelaku penembakan, jelas Samista, merupakan paman dari orang yang dikeroyok.
“Jadi peran yang 3 orang ini sepertinya itu adalah rekan. Jadi perannya itu tidak memiliki peran, oh ini sebagai eksekutor, oh ini sebagainya, tidak, karena ini ada sebagai rekan,” ungkapnya.
(red /Kompas)
▴-▴




















































































