



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Datangi Sekolah, Polsek Bengkong Beri Materi Pembekalan ke Siswa Madrasah Aliyah Aljabar

Keterangan Gambar : Bhabinkamtibmas Bengkong Indah Polsek Bengkong tengah memberikan materi pembekalan kepada siswa MA Bengkong Aljabar, Jumat (15/7/2022). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah usai dilaksanakan, dan kini tahun ajaran baru 2022/2023 pun telah dimulai. Sekolah pada umumnya tengah melaksanakan Masa Pengenal Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dalam kegiatan ini, sejumlah sekolah melibatkan pihak kepolisian untuk memberi pembekalan kepada siswa dan siswi baru tentang sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta kenakalan remaja.
Seperti yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong yang turut serta memberikan arahan kepada seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Madrasah Aliyah (MA) Bengkong Aljabar, Bengkong, Batam, pada Jumat (15/7/2022) pagi.
Lewat MPLS tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal berharap siswa dapat belajar dengan tekun dan tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun.
“Saya berharap kepada adik-adik hindari serta jauhi kenakalan remaja seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, balapan liar dan bolos sekolah. Karena selain merugikan diri sendiri, juga melanggar hukum sehingga bisa diproses secara hukum bagi pelakunya,” ujar Bob di kantornya baru-baru ini.
Menurut Bob, potensi terjadi pelanggaran hukum di kalangan remaja dapat dipicu beberapa faktor, seperti terpengaruh lingkungan dan rekan sejawat, serta emosi yang masih labil.
“Karena pada usia tersebut merupakan usia labil, sehingga mudah terpengaruh,” sebut Bob.
Dengan kegiatan Pembinaan Remaja, Pemuda dan Wanita (Binredawan) ini, lanjut dia, dapat menjadi bekal untuk seluruh siswa mematuhi peraturan sekolah untuk masa depan yang lebih baik.
“Semoga apa yang disampaikan pada kegiatan ini bisa bermanfaat untuk adik-adik semuanya, sehingga ke depan bisa menjadi anak-anak yang produktif dan dapat membanggakan orangtua, guru, masyarakat, bangsa dan negara,” tandasnya.
(red)


