Dibekuk usai Sikat Motor di Sagulung Batam, Kapolsek Iptu Donald: Pemain Baru
KORANBATAM.COM 02 Nov 2023, 16:58:52 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Dibekuk usai Sikat Motor di Sagulung Batam, Kapolsek Iptu Donald: Pemain Baru

Keterangan Gambar : Polisi berpakaian preman dari Polsek Sagulung saat meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Simpang Dam Kampung Aceh, Seibeduk, Batam, Kepulauan Riau, Senin (30/10/2023). /Polsek Sagulung


KORANBATAM.COM - Seorang pria berinisial PA (26 tahun) ditangkap polisi setelah mencuri motor warga di parkiran depan teras rumah di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pemilik motor, BN (40 tahun) sadar motornya hilang setelah terbangun dari tidurnya.

“Telah diamankan seorang pria diduga pelaku pencurian motor, inisial PA. TKP pencurian di depan teras rumah dengan kondisi stang terkunci,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Yuda Firmansyah, Kamis (2/11/2023).

Yuda menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/10) siang di ruli PJB, RT 01/RW 09 Kelurahan Sungai Binti. BN terkejut melihat kendaraannya telah raib dicuri ketika baru bangun tidur.

“Korban baru bangun tidur jam 11.00 WIB, ternyata sepeda motornya Honda Vario Techno tahun 2017 warna White Red bernopol BP 3485 IC telah hilang,” ujar Yuda kepada KoranBatam.

Akibatnya, pemilik motor mengalami kerugian materi sebesar Rp16,5 juta. Kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Sagulung.

Setelah menerima laporan dari korban, Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di sekitaran Simpang Dam Kampung Aceh, Kecamatan Seibeduk pada Senin sore, tanggal 30 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku inisial PA sudah diamankan, sekarang masih pemeriksaan. Barang bukti motor milik korban juga sudah diamankan,” jelasnya.

Sial, Baru Pertama Beraksi sudah Masuk Bui

Dari hasil penyelidikan, ditambahkan Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan bahwa ternyata tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru dalam kasus curanmor.

“Pelaku yang diamankan ini bukan residivis melainkan baru pertama kali mencuri sepeda motor,” sebut Donald terpisah, saat di hubungi melalui telepon seluler.

Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sagulung dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;