- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Diduga Korupsi, Kacabjari Tarempa Tetapkan Mantan Oknum Perangkat Desa Tarempa Barat Daya Tersangka

Keterangan Gambar : Konferensi Pers penetapan tersangka dugaan korupsi oknum perangkat desa Tarempa Barat Daya.
KORANBATAM.COM - Bertepatan peringatan hari Adhyaksa ke-61, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa menetapkan salah satu oknum perangkat desa Tarempa Barat Daya berinisial L (35), karena diduga telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka proyek lanjutan pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang kuburan pada Desa Tarempa Barat Daya dengan pagu anggaran sebesar Rp179 juta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) desa tahun 2020.
“Diduga pelaku telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara. Adapun proyek ini senilai Rp179 juta,” kata Roy kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/7/2021).
Roy juga menambahkan, penetapan tersangka sesuai surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor: print-01/L.10.13.8/Fd.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 1 orang tersangka.
“Tersangka L (35) selaku mantan Oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) dan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor: print-01/L.10.13.8/Fd.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021,” ujarnya.
Dia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp180.000.000 juta. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 saksi diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan pelaku sebesar Rp180 juta,” ujarnya.
(Jhon)
▴-▴
▴-▴


























































































