



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Diduga Miliki Sabu, Pemuda Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung saat konferensi pers
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Seorang Pemuda warga Letung berinisial TM (28) Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar sesuai dengan pasal 112 ayat 1 tentang narkoba. Pasalnya pria tersebut ditangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,97 gram ada pada TM.
Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung saat konferensi pers menyatakan, tersangka TM diamankan di salah satu karaoke di Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Kepulauan Anambas, Sabtu (16/10/2021).
Saat itu tim Sat Narkoba bersama Polsek Jemaja melakukan penggeledahan terhadap tersangka TM ditemukan barang bukti narkoba tersebut. Selain itu petugas juga mengamankan power bank gunting mancis kabel cas headset handphone dan tas selempang.
"Tersangka TM sudah lama menjadi target kepolisian. Dimana sebelumnya sudah diperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba," katanya.
Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya jaringan lain yang berusaha masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
" Kita berharap adanya kerjasama bersama masyarakat bisa mengungkap peredaran narkoba disekeliling kita," kata dia. (Jhon)


