- BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih
- Klarifikasi PT Duta Surya Makmur soal Truk Nyungsep, Angkut Limbah B3 dan Kendaraan Tak Sesuai Peruntukan
- Tindak Lanjut Jumat Curhat Kapolresta Barelang soal Kenakalan Remaja, Polsek Bengkong Gerak Sambang Sekolah Cegah Pelajar Terjerat Hukum
- Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
- 28 Petinggi Keamanan RI Jalani Ujian Gada Utama, Deni Fredian Dinyatakan Kompeten
- PT Duta Surya Makmur Gunakan Kendaraan Tak Sesuai Peruntukan Angkut Pasir Sandblast
- Harris Resort Waterfront Batam Tawarkan Paketan Ocean Dome Dinner, Cek Harga dan Cara Pemesanannya
- Ratusan Peserta Daftar Duta Wisata Encik dan Puan Batam 2026, Siap Masuk Tahap Seleksi
- Jumat Curhat Kapolresta Barelang di Bengkong Dapat Keluhan soal Curanmor hingga Minta Ditempatkan Petugas Atur Lalin
- Bazar Wonderfood Sparking Meriah Digelar di K-Square Mall Batam
Diduga Nodai Anak di Bawah Umur, TP Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi pencabulan. /net
KORANBATAM.COM - Diduga seorang lelaki bernama inisial TP (36) di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak Kepolisian Resor (Polres) Anambas.
Pria ini ditangkap karena diduga tega menodai seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmatak, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Jamil, di Palmatak, Kepulauan Anambas, Sabtu (16/4/2022).
Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, menuturkan, perbuatan pelaku terungkap setelah dilaporkan oleh korban berinisial E. Tak terima dengan perlakuan TP, korban pun langsung melaporkan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Palmatak.
“Korban tidak terima atas perbuatan TP dan setelah diselidiki, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Jamil kepada KORANBATAM.COM, Sabtu (16/4/2022).
Jamil menambahkan, pelaku melakukannya di salah satu tempat dengan modus bujuk rayu. Bahkan pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya terhadap korban.
“Pelaku merayu korban dengan menyebut kata 'kamu cantik', saya suka. Begitu kata pelaku kepada korban,” kata Jamil menirukan perkataan pelaku.
Diungkapkan Jamil, perbuatan pelaku sudah berulang kali. Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Palmatak akan menyerahkan tersangka dan kasusnya kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas.
“Perbuatan pelaku tidak hanya sekali, namun sudah berulang. Kasus ini akan diambil alih oleh Polres Anambas dengan Unit PPA disana,” tandasnya.
(Tony/Jhon)
▴-▴

















































































