



- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
Diduga Nodai Anak di Bawah Umur, TP Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi pencabulan. /net
KORANBATAM.COM - Diduga seorang lelaki bernama inisial TP (36) di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak Kepolisian Resor (Polres) Anambas.
Pria ini ditangkap karena diduga tega menodai seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmatak, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Jamil, di Palmatak, Kepulauan Anambas, Sabtu (16/4/2022).
Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, menuturkan, perbuatan pelaku terungkap setelah dilaporkan oleh korban berinisial E. Tak terima dengan perlakuan TP, korban pun langsung melaporkan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Palmatak.
“Korban tidak terima atas perbuatan TP dan setelah diselidiki, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Jamil kepada KORANBATAM.COM, Sabtu (16/4/2022).
Jamil menambahkan, pelaku melakukannya di salah satu tempat dengan modus bujuk rayu. Bahkan pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya terhadap korban.
“Pelaku merayu korban dengan menyebut kata 'kamu cantik', saya suka. Begitu kata pelaku kepada korban,” kata Jamil menirukan perkataan pelaku.
Diungkapkan Jamil, perbuatan pelaku sudah berulang kali. Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Palmatak akan menyerahkan tersangka dan kasusnya kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas.
“Perbuatan pelaku tidak hanya sekali, namun sudah berulang. Kasus ini akan diambil alih oleh Polres Anambas dengan Unit PPA disana,” tandasnya.
(Tony/Jhon)

