- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Dipercaya Jaga Rumah, Pemuda di Batam Malah Mencuri Emas dan Uang

Keterangan Gambar : Borgol. /Shutterstock
KORANBATAM.COM - Perbuatan Andi (28) ibarat pepatah pagar makan tanaman. Pemuda yang dipercaya menjaga rumah ini justru melakukan pencurian di tempat itu.
Perbuatan tersangka dilakukan saat korban, Albertina Gopa (52 tahun), memintanya mengawasi kondisi rumahnya di Perumahan Bukit Mas, Jalan Kamboja, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (15/11/2022) malam. Rumah itu kosong karena korban pergi keluar dikarenakan ada keperluan.
Saat mengecek rumah itu, jahat Andi muncul. Dia lantas masuk kamar korban dan mengambil satu cincin emas 24 karat model belah rotan polos dengan seberat 7,5 gram dari dalam laci buffet. Selain itu, Andi juga mencuri uang dari dalam celengan yang ditaksir sekitar Rp3,5 juta.
Setelah pulang, Albertina kaget melihat laci buffet dalam keadaan terbuka. Dia curiga pelaku adalah Andi.
Korban kemudian melapor ke polisi karena mengalami total kerugian sebesar Rp13,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, Andi pun ditangkap.
Kapolsek Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lembar kwitansi penjualan lelang emas, anak kunci pintu utama dan kamar serta lainnya.
“Korban melapor dan langsung direspons petugas. Pelaku tak lain adalah orang yang sudah dipercaya oleh korban karena sering main kerumahnya yang diminta untuk menjaga rumah saat ditinggal korban pergi,” jelas Budi, Jumat (18/11/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) sub ke 3e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































