



- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
- Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
- Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam 2 Jam
- Korsel Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
Dipercaya Jaga Rumah, Pemuda di Batam Malah Mencuri Emas dan Uang

Keterangan Gambar : Borgol. /Shutterstock
KORANBATAM.COM - Perbuatan Andi (28) ibarat pepatah pagar makan tanaman. Pemuda yang dipercaya menjaga rumah ini justru melakukan pencurian di tempat itu.
Perbuatan tersangka dilakukan saat korban, Albertina Gopa (52 tahun), memintanya mengawasi kondisi rumahnya di Perumahan Bukit Mas, Jalan Kamboja, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (15/11/2022) malam. Rumah itu kosong karena korban pergi keluar dikarenakan ada keperluan.
Saat mengecek rumah itu, jahat Andi muncul. Dia lantas masuk kamar korban dan mengambil satu cincin emas 24 karat model belah rotan polos dengan seberat 7,5 gram dari dalam laci buffet. Selain itu, Andi juga mencuri uang dari dalam celengan yang ditaksir sekitar Rp3,5 juta.
Setelah pulang, Albertina kaget melihat laci buffet dalam keadaan terbuka. Dia curiga pelaku adalah Andi.
Korban kemudian melapor ke polisi karena mengalami total kerugian sebesar Rp13,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, Andi pun ditangkap.
Kapolsek Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lembar kwitansi penjualan lelang emas, anak kunci pintu utama dan kamar serta lainnya.
“Korban melapor dan langsung direspons petugas. Pelaku tak lain adalah orang yang sudah dipercaya oleh korban karena sering main kerumahnya yang diminta untuk menjaga rumah saat ditinggal korban pergi,” jelas Budi, Jumat (18/11/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) sub ke 3e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
(iam)


