- Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar di Bengkong, Ayah Ditangkap karena Ikut Setubuhi
- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
Dipercaya Jaga Rumah, Pemuda di Batam Malah Mencuri Emas dan Uang
Keterangan Gambar : Borgol. /Shutterstock
KORANBATAM.COM - Perbuatan Andi (28) ibarat pepatah pagar makan tanaman. Pemuda yang dipercaya menjaga rumah ini justru melakukan pencurian di tempat itu.
Perbuatan tersangka dilakukan saat korban, Albertina Gopa (52 tahun), memintanya mengawasi kondisi rumahnya di Perumahan Bukit Mas, Jalan Kamboja, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (15/11/2022) malam. Rumah itu kosong karena korban pergi keluar dikarenakan ada keperluan.
Saat mengecek rumah itu, jahat Andi muncul. Dia lantas masuk kamar korban dan mengambil satu cincin emas 24 karat model belah rotan polos dengan seberat 7,5 gram dari dalam laci buffet. Selain itu, Andi juga mencuri uang dari dalam celengan yang ditaksir sekitar Rp3,5 juta.
Setelah pulang, Albertina kaget melihat laci buffet dalam keadaan terbuka. Dia curiga pelaku adalah Andi.
Korban kemudian melapor ke polisi karena mengalami total kerugian sebesar Rp13,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, Andi pun ditangkap.
Kapolsek Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lembar kwitansi penjualan lelang emas, anak kunci pintu utama dan kamar serta lainnya.
“Korban melapor dan langsung direspons petugas. Pelaku tak lain adalah orang yang sudah dipercaya oleh korban karena sering main kerumahnya yang diminta untuk menjaga rumah saat ditinggal korban pergi,” jelas Budi, Jumat (18/11/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) sub ke 3e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
(iam)
▴-▴