



- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Disetujui Pemilik, Pembongkaran Rumah Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City Dimulai

Keterangan Gambar : Proses pembongkaran rumah milik warga Rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City, Kamis (14/11/2024). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Pembongkaran rumah milik warga Rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City berjalan dengan lancar dan kondusif, Kamis (14/11/2024).
Dalam pembongkaran ini, turut didampingi oleh sejumlah personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan perangkat Rukun Tetangga (RT).
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, akan ada 44 rumah kosong di Pasir Panjang yang akan dilakukan pembongkaran. Dimana, proses pembongkaran ini akan dilakukan secara bertahap.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran BP Batam telah memberikan santunan kepada pemilik rumah. Santunan yang dibayarkan berupa biaya atas pembukaan lahan, tanaman yang tumbuh, sarana usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong dan kerambah.
Disamping itu, masyarakat juga akan menerima permukiman kembali berupa hunian tipe 45 seniai Rp130.290.754, dengan lahan berstatus hak milik.
“Pembongkaran ini, juga telah mendapatkan persetujuan dari pemilik rumah yang telah bergeser dan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka setuju untuk dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Ariastuty menambahkan, pembongkaran ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat realisasi pengembangan Kawasan Rempang.
Sehingga, kegiatan investasi di Pulau Rempang bisa terealisasi dan masyarakat bisa segera merasakan manfaat dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City ini.
“BP Batam terus menggesa realisasi investasi Rempang Eco City, dengan mengedapankan kepentingan masyarakat. Semoga tahapan ini berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya. (*)

