



- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
Dit Polairud Polda Kepri Amankan Dua Orang Diduga Miliki Sabu 3 KG

Keterangan Gambar : Kedua tersangka yang diamankan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, bernama inisial MJ (kanan/Pr) dan MR (kiri/Lk). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dua orang pelaku bernama inisial MJ (Pr) dan MR (Lk), diamankan oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Polairud Polda Kepri) pada Minggu (01/11/2020), sekira pukul 19.15 WIB, di Food Court 98 Nagoya, Kota Batam.
Keduanya ditangkap atas dugaan telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening yang diduga sabu seberat total 2,968 gram dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur laut (perairan).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur (Dir) Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK,.
“Ya, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di area parkiran dan ATM Center Food Court 98 Nagoya-Batam, kurang lebih sebanyak 1,5 kilogram sabu,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S dalam rilisnya yang diterima KORANBATAM.COM pada Senin (02/11/2020).
Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat, lanjut Harry bahwa, telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur perairan. Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan pemantauan namun para pelaku lolos.
Kemudian, kata Harry, penyelidikan dilanjutkan ke lokasi Food Court 98, Kota Batam. Dan pada Minggu (01/11/2020) sekira pukul 19.15 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dengan inisial MJ dan MR di area parkiran dan ATM Center Food Court 98 Nagoya.
“Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu (area parkiran dan ATM Center Food Court 98) tim mengamankan kurang lebih 1,5 kg sabu. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap keduanya dan penyelidikan mengarah ke tempat tinggal pelaku di Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja,” ujar Harry.
“Di rumah tersangka, tim kembali mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat kurang lebih 1,5 kg,” sambungnya.
Masih kata Harry, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Dit Polairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
“Perkara ini, dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang. Dan dari hasil penimbangan barang bukti (BB) di Satresnarkoba Polresta Barelang, didapati jumlah keseluruhan barang bukti tersebut ialah seberat 2,968 gram sabu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : istimewa)
* 1 tas (warna hitam) merek Nike yang berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan.
* 1 paket kecil Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, dibungkus plastik transparan.
* 1 tas (warna hitam) berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik teh Cina.
* 1 koper merek Polo Twin warna pink, berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan dan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan.
* 2 Unit Handphone milik para pelaku dan kartu identitas para pelaku.
(ilham)


