Dit Reskrimsus Polda Kepri Ungkap Penipuan Mengatasnamakan KPKNL
KORANBATAM.COM 02 Feb 2021, 23:20:13 WIB
dibaca : 933 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Reskrimsus Polda Kepri Ungkap Penipuan Mengatasnamakan KPKNL

Keterangan Gambar : Kepala Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran memberikan keterangan saat gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021). /Ilham Sawalludin


KORANBATAM.COM, BATAM - Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar kasus penipuan lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Satu orang tersangka RW berhasil diamankan petugas.

RW melakukan serangkaian tindak pidana dari dalam salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariyandhy, dan Kepala Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Penmas Bidhumas) Polda Kepri, AKBP Imran, saat gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021).

AKBP Nugroho menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin (3/8/2020) lalu. Yang mana, korban menerima pesan dari tersangka melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman Sekolah Menengah Pertama (SMP) korban bernama Agus.

“Tersangka (RW) menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga di bawah pasaran. Korban tertarik untuk membeli mobil merek Toyota Rush Tahun 2019, dengan harga Rp170 juta ditambah ada diskon 10 persen,” ujar Nugroho.

Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran menambahkan, untuk mengikuti proses lelang tersebut korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp163 juta rupiah dengan empat kali tahapan pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri.

Atas pembayaran tersebut, lanjut Imran, korban menerima foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Rush dari tersangka, namun setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif.

Kemudian, masih kata Imran, Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu Lapas di Sumatera Utara.

“Barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka RW berupa tiga unit Handphone (HP) berbagai merek dan dua kartu Simcard dari Indosat Ooredoo. Kita juga mengamankan BB dari korban yakni satu unit HP merek Vivo, satu Simcard Telkomsel, satu Micro SD Card, satu akun Facebook milik korban, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Sumut (Sumatera Utara) dan satu Unit Handphone merek Samsung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ialah Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas UU-RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp1 milliar rupiah Dan/Atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp12 milliar.


(ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;