



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Keterangan Gambar : Tersangka inisial EE (kanan, baju kaos tahanan) tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat saat dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama inisial EE yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat, Rabu (16/9/2020).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Kepri, Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H. didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dit Reskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Malolda Kepri, Jl. Hang Jebat, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Keterangan gambar : Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid (tengah) didampingi Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Kepri (kanan) dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri (kiri) saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri kasus tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat. (Foto : istimewa)
“Berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/95/IX/2020/SPKT-KEPRI, tanggal 12 September 2020 di SPKT Polda Kepri, terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE. Dan berdasarkan LP, tersebut Tim Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Dit Reskrimum Polda Kepri,” kata Ruslan Abdul Rasyid.
Dari hasil penyelidikan, kata Ruslan, ditemukan modus operandi yang dilakukan tersangka EE mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam.
Kemudian, lanjut Ruslan, tersangka juga ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam pembangunan apartemen Renne Mansion di Bengkong-Kota Batam yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan, dengan menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan rersangka EE sebagai General Manager Affair (GMA) serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan, sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya.
“Ya, agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan tersebut PT. PP Persero akan mendatangkan 14 ribu karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup, dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA,” beber Ruslan.
Untuk harga makanan, kata Ruslan, ditetapkan sebesar Rp23.800 perbungkus, sebanyak 3 kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14.
“Selanjutnya EE meminta uang sebesar Rp60 juta rupiah kepada korban sebagai jaminan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan oleh Tim Subdit 2 Dit Reskrimum Polda Kepri, masih Ruslan, diketahui jika EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam. Namun, bukan menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 7 Mei 2018 hingga 30 Desember 2019.
Adapun proyek pengelolaan kantin tersebut, kata Ruslan, ditawarkan oleh EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020 hingga 15 September 2020. Korban yang sudah datang ke Dit Reskrimum Polda Kepri yang sudah merasa dirugikan oleh tersangka EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,2 miliar rupiah.
“Pada hari Sabtu, 12 September 2020, sekira pukul 12.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EE di KFC Batam Center, Kota Batam (saat akan bertemu dengan korban). Kemudian tersangka dibawa ke Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit Laptop merek Dell (warna hitam), satu cap stempel tulisan PP, satu cap stempel tulisan approved, satu flashdisk (warna putih) 64 Gb merek Toshiba, satu buku tabungan BNI milik tersangka EE, satu kartu ATM BNI EE, satu lembar surat Nomor: 344/SK/PP-G1/PMB/Xii/2019 berisikan keterangan pernah bekerja yang diterbitkan oleh PT. PP Persero Divisi Gedung 1 Proyek Pollux Meisterstadt Batam.
Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Dit Reskrimum Polda Kepri. (Foto : istimewa)
Kemudian, satu unit Handphone merek Samsung Galaxy Note 10+ (warna silver), satu lembar surat berkop PT. PP Persero Tbk Nomor: 09018/23-Nop/2019/00345-C Perihal: Surat Tugas dan Tanggung Jawab An. EE, Nip: 0003531-3-PP-G1 Jabatan: GMA (General Manager Affair) Ink: Tiga Strip Biru Top Management Project (Diduga Palsu), satu lembar surat berkop PT. PP Persero Tbk Nomor: 208/SP/PP/PHMU/2020 Perihal: Penetapan Harga Makanan Utama (Diduga Palsu), satu bundel print out rekening koran Bank BNI milik EE, satu unit CPU merk HP (warna hitam sylver) model Dc7900 Ultra Slim Desktop, satu LCD monitor merk HP model L1710 (warna hitam sylver), satu keyboard merk HP (warna hitam sylver), satu mouse merk Dell (warna hitam), dan satu Printer merk Cannon model LP 2770 (warna hitam).
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Wadir Reskrimum Polda Kepri, Ruslan Abdul Rasyid.
Sumber: PoldaKepri
(ilham)


