Dit Reskrimum Polda Kepri Selamatkan 12 Orang Pekerja Imigran Indonesia
KORANBATAM.COM 03 Nov 2020, 22:58:51 WIB
dibaca : 1000 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Reskrimum Polda Kepri Selamatkan 12 Orang Pekerja Imigran Indonesia

Keterangan Gambar : Para tersangka saat digiring menuju lobi kantor Dit Reskrimum Polda Kepri, dalam gelar perkara PMI ilegal. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menyelamatkan 12 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dipekerjakan ke luar negeri yakni Singapura dan Dubai. Tiga orang berhasil diamankan Petugas, masing-masing bernama inisial FA, DW dan SC.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H., didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kepala Urusan (Kaur) Mitra Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri, AKP Syarifuddin, SH,. Selasa (3/11/2020) saat menggelar Konferensi Pers di lobi kantor Dit Reskrimum Mapolda (Markas Kepolisian Daerah) Kepri, Jl. Hang Jebat 81, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepri, Indonesia.

 

Keterangan gambar : Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid (tengah) didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri (kiri) dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Syarifuddin (kanan), saat menunjukkan barang bukti dalam gelar Konferensi Pers perkara perekrutan PMI ilegal di lobi kantor Dit Reskrimum Mapolda Kepri, pada Selasa (3/11/2020). (Foto : istimewa)

“Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, bahwa, adanya tempat penampungan PMI ilegal di Perumahan Cipta Emerald, Batam Centre, Kota Batam, yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi (LP) di Nomor: LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, tanggal 27 Oktober 2020,” kata AKBP Ruslan Abdul Rasyid dalam press releasenya.

Sekira pukul 16.00 WIB sore, lanjut Ruslan, dilakukan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri dan diketahui bahwa, benar di tempat tersebut ditemukan dua (2) orang perempuan calon PMI ilegal dan satu (1) orang pengurus bernama inisial SC.

Selanjutnya, kata Ruslan, pukul 17.00 WIB, dilakukan pengembangan lanjutan oleh Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimum Polda Kepri.

“Tim kembali berhasil mengamankan 10 orang perempuan calon PMI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta satu (1) orang pengurus bernama inisial FA,” ujarnya.

Masih dikatakan Wadir Reskrimum Polda Kepri, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka ini ialah merekrut korban dari daerah asalnya melalui jejaring media sosial “Facebook” dengan akun “Lowongan Kerja Batam”, untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Singapura dan Dubai.

“Para korban di iming-iming gaji sebesar Rp 6 juta rupiah perbulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian. Dan pekerjaan tersangka ini, telah dilakukan selama 2 tahun,” jelasnya.

Informasi yang diterima, tersangka bernama inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja Migran, tersangka inisial DW berperan perekrut dan penampung pekerja Migran. Sedangkan tersangka inisial SC, berperan sebagai perekrut pekerja Migran.

Adapun Barang Bukti (BB) yang telah diamankan diantaranya, empat unit Handphone, delapan lembar surat pernyataan bermateraikan 6000, sembilan buku paspor, satu rangkap Akta Perseroan Komanditer CV Aura Ria Batam, lima lembar dokumen perijinan CV Aura Ria Batam, satu rangkap dokumen Sertifikat EA TRUST, empat rangkap dokumen hasil MCU + CD RO, satu rangkap dokumen hasil polymerase chain reaction (PCR) swab atas nama Risa Rusita yang diterbitkan Klinik Medilab (26/10/2020), empat lembar dokumen surat hasil rapid test Covid-19, satubbuku cacatan warna coklat gambar batik, satu buku catatan warna ungu, satu pakaian kaos warna merah, dan terakhir satu set pakaian kaos warna merah biru dan merah.

 

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : istimewa)

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp15 miliar rupiah,” pungkas AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Wadir Reskrimum Polda Kepri.
 

(ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;