Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Pemilik Sabu
KORANBATAM.COM 10 Jun 2020, 13:01:46 WIB
dibaca : 762 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Pemilik Sabu

Keterangan Gambar : Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Subdit II DitResnarkoba Polda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Subdit II DitResnarkoba Polda Kepri, berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial IM (29) dan DC (28), atas kepemilikan Narkotika di duga jenis Sabu seberat 816 gram.

Keduanya diamankan Tim Subdit II DitResnarkoba Polda Kepri, di Perumahan Tiban Masyeba Permai, Tahap 1, Blok C No. 04 RT 04/RW 06, Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang, Kota Batam, pada Senin (8/6/2020) malam, sekira pukul 23.21 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabidhumas Polda Kepri), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan bahwa, tim Subdit II DitResnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa menangkap seorang laki-laki inisial IM, di rumah makan Seafood Ceria 79 di Perumahan Tiban Masyeba Permai, Patam Lestari, yang di duga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis Sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan IM, di Tiban Masyeba Permai Tahap 1, Blok C No. 04, RT 04/RW 06, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang tersebut, ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Rabu (10/6/2020) siang.

Dari hasil interogasi sementara terhadap yang bersangkutan, sambung Harry, bahwa pelaku inisial IM memperoleh paket kristal bening di duga Sabu seberat 816 gram tersebut, dari orang lain berinisial DC.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial IM adalah Pasal 114 ayat (1), berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Dan Pasal 112 ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”, terangnya.

Kemudian terhadap pelaku inisial DC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelas Harry.

Dan Pasal 112 ayat (2), kata Harry, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya. (iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;