



- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku Diduga Bawa Ganja 7 Plastik Putih

Keterangan Gambar : Pelaku inisial (I) alias (W) yang ditangkap oleh tim Sub Direktorat (Subdit) II Dit Resnarkoba Polda Kepri di samping ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh, Kota Batam, pada Senin (13/7/2020) lalu. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial (I) alias (W) pada Senin (13/7/2020) lalu, di samping ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Kamis (16/7/2020).
Kronologis kejadian, kata Harry, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, sekira pukul 15.15 WIB, tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap inisial I alias W di samping ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
“Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar, tim menemukan Narkotika diduga daun Ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 kilogram,” ungkap Harry.
Lanjutnya, hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku tersebut.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Harry.
(iam)


