- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Seorang Pria, Diduga Bawa 1.057 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Tersangka bernama inisial S alias H (49) berikut dengan barang bukti yang diamankan Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri . (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan satu orang pria bernama inisial S alias H (49) di Sekupang, tepatnya di pinggir jalan depan Halte Shangrilla, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Senin (14/9/2020), sekira pukul 07.00 WIB, pagi.
Pria itu ditangkap petugas, pasalnya membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening yang diduga itu adalah sabu. Dengan berat 1.057 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., melalui rilis yang diterima KORANBATAM.COM, pada hari ini, Jumat (18/9/2020).
“Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pria berinisial S alias H itu, karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu,” ujar Harry.

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri . (Foto : istimewa)
Dijelaskan Harry, kronologis kejadian bermulakan dari informasi masyarakat. Pada Senin (14/9) beberapa waktu lalu z sekira pukul 07.00 WIB, anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H.,M.H., melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku inisial S Alias H, karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.
“Saat ini masih satu orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul. Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dengan berat 1.057 gram sabu. Ini akan terus kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” jelas Harry.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan hukuman pidana MATI, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Sumber: PoldaKepri
(ilham)
▴-▴
▴-▴


























































































