- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
Dit Resnarkoba Polda Kepri Bekuk Warga Bida Ayu Miliki Serbuk Kristal

Keterangan Gambar : M alias D, pelaku atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 188 gram. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - M alias D, diringkus Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 188 gram pada Rabu (6/1/2021) lalu.
M alias D dibekuk jajaran Dit Resnarkoba Polda Kepri di Kavling Bida Ayu, Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dalam rilis yang diterima oleh KORANBATAM.COM.
“Pada Rabu (6/1/2021), sekira jam 18.00 WIB, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di daerah Kavling Bida Ayu Sei Beduk, ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis sabu,” kata Harry, didampingi oleh Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (11/1/2021) kemarin.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Harry, selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut. Setelah turun kelapangan, kata Harry, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan.
Kemudian, masih dikatakan Harry, tim menghampiri pelaku yang sedang berada di depan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak kepolisian serta melakukan penggeledahan.
“Dari pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu (1) bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan satu (1) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat dua (2) bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” jelasnya.

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : istimewa)
Setelah menemukan barang bukti, kata Harry, tim langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan rapid test.
“Dari hasil rapid test, pelaku adalah Non-Reaktif. Kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu (1) bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, satu (1) bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 88 gram, satu (1) unit Handphone beserta kartu Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku (KTP).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
(ilham/rill)
▴-▴
▴-▴



























































































