Ditetapkan 12 Maret 2024, Berikut Aturan Tempat Hiburan Malam di Batam saat Bulan Ramadan
KORANBATAM.COM 10 Mar 2024, 21:19:43 WIB
DAERAH
Ditetapkan 12 Maret 2024, Berikut Aturan Tempat Hiburan Malam di Batam saat Bulan Ramadan

Keterangan Gambar : Aparat gabungan dari Satpom Lanud Hang Nadim dan jajaran POM TNI AD, AL, Propam Polresta Barelang, Satpol-PP hingga petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendatangi diskotek F1 Club Planet Holiday Hotel di bilangan Sungai Jodoh, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/12/2023) dini hari. /POM Lanud Hang Nadim untuk KoranBatam


KORANBATAM.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah. Awal Ramadhan jatuh pada, Selasa 12 Maret 2024.

Tim Hisab Rukyat Kemenag melaporkan pemantauan posisi hilal pada petang ini, Minggu 10 Maret 2024, di Indonesia tak bisa diamati. Sehingga secara hisab, 1 Ramadhan ditetapkan pada hari Selasa, 12 Maret 2024.

“Berdasar kriteria MABIMS (3-6,4) tanggal 29 Sya'ban 1445 H/10 Maret 2024 M posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sehingga tanggal 1 Ramadhan 1445 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Selasa Pon, tanggal 12 Maret 2024 M,” ujar anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, di kantor Kemenag, dikutip dari detikNews, Minggu (10/3).

Cecep menyebut, hasil kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura), kriteria visibilitas hilal berubah menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Oleh karena itu, hilal di Indonesia sore ini tidak bisa diamati.

“Hilal tidak bisa diamati,” ujarnya.

Sementara, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan ditutup selama delapan hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga mengatur jam buka dan tutup THM.

“Pola buka tutup THM masih seperti tahun lalu (yang digunakan, red), yakni pola 3-2-3, tutup di 3 hari awal bulan Ramadan, 2 hari pertengahan Ramadan, dan 3 hari di akhir Ramadhan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata saat dihubungi KoranBatam via WhatsApp, Minggu malam.

Keterangan gambar: Surat Edaran Pemkot Batam soal jam buka tutup jasa usaha kepariwisataan di Bulan Ramadan. /Disbudpar Batam

Bang Ardi, demikian panggilannya, menyebut untuk jam operasional THM saat bulan Ramadan boleh buka pada pukul 21.00 hingga 01.00 WIB. Untuk tempat usaha di bidang makanan dan restoran diharapkan menutup sekeliling tempatnya dengan kain penutup.

“Untuk THM diatur jam operasional mulai pukul 21.00 sampai 01.00 WIB. Sedangkan untuk restoran dan tempat makan juga diminta untuk menutup tempat usahanya dengan kain,” jelasnya.

Bang Ardi mengatakan, nantinya pengawasan aturan tersebut akan dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengawasan. Ia berharap semua pihak bisa menghormati keputusan tersebut.

“Nantinya saat pelaksanaan aturan tersebut tim terpadu pengawasan akan turun ke lokasi untuk tempat hiburan apakah menerapkan aturan tersebut atau tidak. Jika tidak maka akan ada tindakan tegas. Kita harap tidak ada yang melanggar karena selama beberapa tahun terakhir aturan pengelolaan tempat hiburan saat Ramadan selalu sama,” imbuhnya.

 

(red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;