- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Ditinggal Jala Ikan Motor Raib Dibawa Maling, Kapolsek Nongsa: Pelaku Sudah Berhasil Diamankan

Keterangan Gambar : Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Nongsa, Polresta Barelang. /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa, Polresta Barelang berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku melakukan aksi pencurian motor di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 15.40 WIB, korban yang berinisial K memarkirkan kendaraan motornya, Honda Supra X dengan nomor polisi BP 2637 DW di pinggir jalan.
Selanjutnya, kata Guchy, korban menjala ikan di pantai Melayu Batu Besar. Sementara motor korban, kata dia, diparkirkan tak jauh dari lokasi korban menjala ikan.
Ketika korban kembali, masih kata Guchy, dan hendak pulang, melihat sepeda motornya sudah hilang dicuri orang.
“Korban berusaha terus mencari (bertanya kepada anak-anak kecil yang sedang bermain di tempat memarkirkan sepeda motor, red), namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa,” jelas Kapolsek.
“Kemudian anggota kami mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi serta melakukan penyelidikan hingga 1 pelaku sudah berhasil diamankan,” sambungnya.
Pelaku tersebut adalah Chairul Arifin (28 tahun). Dia ditangkap di pantai Melayu Batu Besar, Jumat (15/9) dini hari, tanpa perlawanan.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X telah diamankan di Polsek Nongsa untuk penyidikan lebih lanjut.
“Motor yang dicuri telah dibawa (dititipkan, red) ke gudang besi tua Tambunan di Sei Tering, Melcem, Batuampar. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tungkasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































