



- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
Ditinggal Jala Ikan Motor Raib Dibawa Maling, Kapolsek Nongsa: Pelaku Sudah Berhasil Diamankan

Keterangan Gambar : Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Nongsa, Polresta Barelang. /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa, Polresta Barelang berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku melakukan aksi pencurian motor di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 15.40 WIB, korban yang berinisial K memarkirkan kendaraan motornya, Honda Supra X dengan nomor polisi BP 2637 DW di pinggir jalan.
Selanjutnya, kata Guchy, korban menjala ikan di pantai Melayu Batu Besar. Sementara motor korban, kata dia, diparkirkan tak jauh dari lokasi korban menjala ikan.
Ketika korban kembali, masih kata Guchy, dan hendak pulang, melihat sepeda motornya sudah hilang dicuri orang.
“Korban berusaha terus mencari (bertanya kepada anak-anak kecil yang sedang bermain di tempat memarkirkan sepeda motor, red), namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa,” jelas Kapolsek.
“Kemudian anggota kami mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi serta melakukan penyelidikan hingga 1 pelaku sudah berhasil diamankan,” sambungnya.
Pelaku tersebut adalah Chairul Arifin (28 tahun). Dia ditangkap di pantai Melayu Batu Besar, Jumat (15/9) dini hari, tanpa perlawanan.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X telah diamankan di Polsek Nongsa untuk penyidikan lebih lanjut.
“Motor yang dicuri telah dibawa (dititipkan, red) ke gudang besi tua Tambunan di Sei Tering, Melcem, Batuampar. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tungkasnya.
(iam)

