



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Ditinggal Jala Ikan Motor Raib Dibawa Maling, Kapolsek Nongsa: Pelaku Sudah Berhasil Diamankan

Keterangan Gambar : Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Nongsa, Polresta Barelang. /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa, Polresta Barelang berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku melakukan aksi pencurian motor di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 15.40 WIB, korban yang berinisial K memarkirkan kendaraan motornya, Honda Supra X dengan nomor polisi BP 2637 DW di pinggir jalan.
Selanjutnya, kata Guchy, korban menjala ikan di pantai Melayu Batu Besar. Sementara motor korban, kata dia, diparkirkan tak jauh dari lokasi korban menjala ikan.
Ketika korban kembali, masih kata Guchy, dan hendak pulang, melihat sepeda motornya sudah hilang dicuri orang.
“Korban berusaha terus mencari (bertanya kepada anak-anak kecil yang sedang bermain di tempat memarkirkan sepeda motor, red), namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa,” jelas Kapolsek.
“Kemudian anggota kami mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi serta melakukan penyelidikan hingga 1 pelaku sudah berhasil diamankan,” sambungnya.
Pelaku tersebut adalah Chairul Arifin (28 tahun). Dia ditangkap di pantai Melayu Batu Besar, Jumat (15/9) dini hari, tanpa perlawanan.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X telah diamankan di Polsek Nongsa untuk penyidikan lebih lanjut.
“Motor yang dicuri telah dibawa (dititipkan, red) ke gudang besi tua Tambunan di Sei Tering, Melcem, Batuampar. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tungkasnya.
(iam)


