



- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
Ditpam BP Batam Hentikan Penambangan Pasir Tembesi

Keterangan Gambar : Sebuah alat berat Backhoe Excavator 09, yang digunakan untuk penambangan pasir ilegal berhasil diamankan petugas Ditpam BP Batam. (Foto : Humas BP Batam)
KORANBATAM.COM, Batam - Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Batam (Ditpam BP Batam) menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal di daerah tangkapan air Tembesi, sekaligus mengamankan pelakunya, pada Selasa (28/4).
Penghentian dilakukan saat personel Ditpam BP Batam melakukan patroli rutin di daerah tangkapan air Tembesi dengan 2 unit mobil patroli Double Cabin beranggotakan 7 personel.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, bahwa tim patroli Ditpam BP Batam melakukan patroli sekira pukul 13.30 WIB, dengan menyusuri lokasi galian pasir di pinggir waduk sejauh lebih kurang 1,5 kilometer dari portal masuk SPBU Trans Barelang Tembesi.
"Tim patroli menemukan lokasi galian pasir dan menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal yang menggunakan alat berat Backhoe Excavator 09," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar, Rabu (29/4/2020).
Dikatakannya, selain itu 2 orang pelaku juga langsung diamankan, yaitu seorang kordinator lapangan (korlap) dan seorang operator Backhoe Excavator 09. Pelaku dan alat berat kini telah diserahkan ke unit 1 Reskrim Polresta Barelang.
"Pada malam hari, sekira pukul 22.00 WIB, Ditpam BP Batam bersama personel Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Biro Hukum, dan personel Humas BP Batam, serta unit 1 Reskrim Polresta Barelang kembali ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses pengumpulan dan pengangkutan barang bukti," ujarnya.
Dendi menjelaskan bahwa selain alat berat yang diamankan, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti mesin pompa, pasir, dan pipa air. "Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan dan dibawa dari lokasi menuju Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut telah menggangu kelestarian lingkungan sekitar yang berujung pada pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber air, terutama Waduk Tembesi yang berada dari lokasi penambangan pasir.
"Ditpam BP Batam akan terus melakukan patroli untuk melindungi semua daerah tangkapan air di Batam, dan mengimbau mayarakat untuk menghentikan kegiatan serupa atau kegiatan ilegal lainnya di sekitar waduk agar ketersediaan air waduk tetap terjaga dan karena waduk merupakan satu-satunya sumber air bagi seluruh penduduk Batam," katanya. (*/iam)
Sumber : Rilis Humas BP Batam


