DitReskrimsus Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku Ujaran Kebencian
KORANBATAM.COM 08 Apr 2020, 18:29:26 WIB
dibaca : 1706 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
DitReskrimsus Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku Ujaran Kebencian

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit V Dittipidsiber DitReskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati berikut dengan satu orang tersangka yang berhasil diamankan ikut dihadirkan saat Konferensi Pers di ruang Media Center Mapolda Kepri pada Rabu (8/4/2020).


KORANBATAM.COM, Batam – Pelaku berinisial WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber DitReskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit V Dittipidsiber DitReskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati saat Konferensi Pers di ruang Media Center Mapolda Kepri pada Rabu (8/4/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, bahwa berdasarkan LP-A/55/IV/2020/Spkt-Kepri, tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020, sekira pukul 12.00 WIB, ditemukannya postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051 yang membuat komentar di status facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abdul Karim.

"Didalam postingan tersebut, berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antar golongan," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt saat gelar Konferensi Pers di ruang Media Center Mapolda Kepri, Rabu (8/4/2020).

Dikatakannya, dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber DitReskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WP (29), sebagai buruh harian lepas yang beralamat di kelurahan Kampung Bugis, kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," ungkap Harry.

Sementara itu barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah satu unit Handphone merk Samsung, Sim Card Axis dan Telkomsel, Micro SD, kartu tanda pengenal (KTP) atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.

(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;