



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Ditresnarkoba Polda Kepri, Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Keterangan Gambar : Tersangka T saat ditagkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri bersama barangbukti 1,5 Kg Diduga Sabu
KORANBATAM.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1,5 kg Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial (T), di Pantai Terih, Sambau, Kecamatan Nongsa-Kota Batam, Jumat (15/11/2019).
Penanagkapan ini berawal dari pengembangan seorang pekerja Migran Indonesia ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya, tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau, Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 00:15 dilakukan penangkapan terhadap Inisial (T) serta dilakukan penggeledahan.
Saat penggeladahan dilakukan petugas, menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial (BT) yang berada di Malaysia dan masih Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan sampai saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringan pelaku. Pasalnya mereka ini merupakan pengedar Narkotika jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari Inisial (T) yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg," ujar Erlangga.
Dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram.
"Selain itu, barang bukti lainnya ialah satu unit handphone merek Nokia 106 (berwarna hitam), dan satu lembar lembar KTP milik Inisial (T). (iam/red)


