- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Ditresnarkoba Polda Kepri, Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Keterangan Gambar : Tersangka T saat ditagkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri bersama barangbukti 1,5 Kg Diduga Sabu
KORANBATAM.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1,5 kg Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial (T), di Pantai Terih, Sambau, Kecamatan Nongsa-Kota Batam, Jumat (15/11/2019).
Penanagkapan ini berawal dari pengembangan seorang pekerja Migran Indonesia ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya, tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau, Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 00:15 dilakukan penangkapan terhadap Inisial (T) serta dilakukan penggeledahan.
Saat penggeladahan dilakukan petugas, menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial (BT) yang berada di Malaysia dan masih Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan sampai saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringan pelaku. Pasalnya mereka ini merupakan pengedar Narkotika jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari Inisial (T) yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg," ujar Erlangga.
Dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram.
"Selain itu, barang bukti lainnya ialah satu unit handphone merek Nokia 106 (berwarna hitam), dan satu lembar lembar KTP milik Inisial (T). (iam/red)
▴-▴
▴-▴


























































































