Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja
KORANBATAM.COM 25 Sep 2020, 13:11:35 WIB
dibaca : 784 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja

Keterangan Gambar : Pemusnahan BB Narkotika jenis daun ganja kering dengan cara dibakar oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 1.366,62 gram barang bukti (BB) Narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Hasil dari dua kasus yang tertuang dari Laporan Polisi (LP) terhadap tiga orang tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting, S.I.K., dan Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Narkotika (Granat), Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, pada Kamis (24/9/2020).

“Dari dua LP, didapati tiga orang tersangka yang berinisial AZ dan RK dengan BB seberat 1.350,9 gram yang diamankan oleh Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri di kamar Tengah, rumah 2 lantai 2, tepatnya di Jl Tamalatea, Gg Samping, Blok C Nomor 02, RT 003/RW 002, Kelurahan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dengan Laporan Polisi: LP-A/118/VIII/2020/SPKT-Kepri tanggal 14 Agustus 2020,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Dan, kata Harry, satu orang tersangka yang bernama inisial AW dengan barang bukti seberat 156.3 gram yang diamankan oleh Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di kafe ayam Temurui, Blok A1 No 4, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dari LP-A/121/VIII/2020/SPKT-Kepri tanggal 27 Agustus 2020.

“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan tindak pidana Narkoba yang terjadi selama periode Agustus 2020 dengan jumlah dua LP dan tiga orang tersangka. Jumlah BB yang berhasil disita petugas dari tiga orang tersangka tersebut adalah sebanyak 1.507,2 gram Narkotika jenis daun ganja kering,” jelas Harry.

Dijelaskan Harry, dari sejumlah 1.507,2 gram Narkotika jenis ganja kering itu, dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 gram ganja kering. Sedangkan sisanya 100,58 gram diperuntukan pada Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian dipersidangan.

Selanjutnya, lanjut Harry, BB Narkoba jenis daun ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa.

“Ketiga orang tersangka yang diamankan bernama inisial AZ, RK dan AW,” ucapnya.

Keterangan gambar : Ketiga tersangka yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Foto : istimewa)

Atas perbuatan tersangka, ketiganya diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

 

 

(ilham)

Sumber: PoldaKepri




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;