- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Keterangan Gambar : Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 3.138,6 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri), pada Senin (16/11/2020). Barang bukti (BB) tersebut merupakan pengungkapan kasus yang tertuang dari Laporan Polisi (LP) terhadap 4 (empat) orang tersangka bernama inisial MI alias I, J alias R, AS alias I dan TR alias SM.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditresnarkoba Polda Kepri, Penata Urusan (Paur) Mitra Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri, AKP Syarifuddin SH, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Perwakilan Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kepri, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), Penasehat Hukum dari Kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Syarifuddin. Ia mengatakan bahwa berdasarkan dari 2 (dua) LP dan Surat Ketetapan Sita dari Kejari Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 3.147 gram dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/103/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 11 Oktober 2020 dan 106.8 gram dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/140/X/2020/SPKT-Kepri tanggal 28 Oktober 2020.

Keterangan gambar : Barang Bukti. (Foto : istimewa)
Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP-A/140/X/2020/SPKT-Kepri tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1038 gram teh cina merek Chinese Pin Wei yang berisikan kristal bening diduga sabu. 1034 gram Narkotika diduga sabu dibungkus plastik bening, plastik hitam dan alumunium foil dan 1075 gram teh cina merek Guanyinwang berisikan kristal bening diduga sabu dibalut lakban coklat, kertas karbon hitam, dan alumunium foil.
“BB tersebut berasal dari tangan dua orang tersangka berinisial MI alias I, J alias R, yang berhasil ditangkap oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri di J&T Express Komplek Penuin Center Blok RB, Nomor 1-2, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan di Parkiran New Hotel, Komplek Nagoya Business Centre, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang kemudian disisihkan untuk uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Riau sebanyak 97 gram. Dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 gram, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan seberat 3.044 gram sabu,” ujar AKP Syarifuddin.
Kemudian, lanjutnya, total barang bukti yang disita dari LP-B/103/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 11 Oktober 2020, Narkotika jenis sabu seberat 106,8 gram berhasil ditangkap dari tangan dua orang tersangka berinisial AS alias I dan TR alias SM di Pintu Masuk X-Ray keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam yang selanjutnya disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 10.2 gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 2 gram.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan, seberat 94,6 gram sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 115 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
(ilham)
▴-▴
▴-▴


























































































